NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Satuan tugas pengamanan perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia dari Batalyon Infantri 621/Manuntung di Pos Bukit Keramat, Kecamatan Sebatik Barat, hari Jum’at (9/3/2018) mengamankan satu buah mobil selundupan asal Malaysia jenis Toyota Hardtop. Mobil itu masuk ke wilayah Indonesia tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.
“Mobil kita temukan saat melintas di dalam wilayah Desa Sungai Limau, Sebatik Barat,” kata Komandan Satgas Pamtas Nunukan Letkol Inf Rio Neswan, Minggu (11/3). Temuan mobil berawal dari kegiatan patroli di wilayah patok 8 oleh personil Danpos Bukit Kramat beserta 6 orang anggotanya, dan sekitar pukul 19:40 Wita tampak sebuah mobil melintas dari arah Begusung (Malaysia).
Mobil tanpa plat nomor Polisi itu masuk melewati jalur tikus tepatnya dibelakang kantor PLN Desa Sungai Limau. Karena curiga, anggota Satgas yang sedang melaksanakan patroli mengejarnya hingga kedepan masjid Sungai Limau. “Tepat di depan masjid mobil yang dikemudikan orang bernama Indris itu dihentikan,diperiksa kelengkapan surat-surat dan identitas supirnya,” kata Rio.
Saat dilakukan pemeriksaan, Idris pun berusaha menyogok petugas satgas sebesar Rp7 juta atau RM 2.000 agar melepas mobil yang dibawanya. Setelah ditolak petugas, Idris menghubungi seseorang yang kemungkinan pembeli di Sebatik, dan minta izin naik motor menemui warga Sebatik yang tinggal di Jalan Peringkat Sembilan.
Berdasarkan keterangan yang dikumpulkan dari Idris, ungkap Dansatgas, mobil itu dibeli seseorang di Tawau, Malaysia seharga RM 6.000 atau sekitar Rp 21 juta. Sedangkan Idris hanya diminta mengantar ke Sebatik.
Menurut Rio, setelah Idris diizinkan menemui pembeli, setelah ditunggu satu jam, baik Idris maupun pembeli mobil tak kunjung datang kembali. Pukul 23:45, barang bukti hasil tangkapan mobil selundupan dibawa ke Pos Bukit Keramat. “Dari informasi anggota dilapangan, supir mobil telah melarikan diri karena takut mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.
Dansatgas menghimbau warga Sebatik tidak lagi melakukan transaksi pembelian mobil bodong Malaysia karena melanggar hukum. Setiap barang dari luar negeri masuk ke Indonesia harus disertai dokumen kepabeanan. “Jangan mencari keuntungan sendiri, jangan merugikan negera sendiri dan ingat, kami Satgas tidak terpengaruh dengan upaya suap atau hadiah uang begitu,” tegasnya. (002)