Satgas Pamtas Yonif 623/BWU Serahkan 6 Pemilik Sabu ke Polres Nunukan

Tersangka pemilik sabu  yang diamankan Satgas Pamtas RI – Malaysia di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara dan diserahkan proses hukumnya ke Polres Nunukan. (foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Satgas Pamtas Yonif 623/BWU RI- Malaysia menyerahkan 6 orang tersangka  kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu beserta alat bukti lainnya kepada penyidik Polres Nunukan.

Komandan Satgas Pamtas (Dansatgas) Yonif 623/BWU Letkol Inf Yordania menerangkan, penyerahan pelaku penyalahgunaan narkotika sabu dan barang bukti sabu seberat 5,76 gram disertai dengan kronologi penangkapan di 2 lokasi tanggal 3 Juni 2020.

“Saat penyerahan pelaku, Polres Nunukan langsung melakukan tes urine, hasilnya positif mengandung amphetamine dan methampetamine,” katanya.

Diamankannya tersangka kepemilikan sabu berawal dari kegiatan patroli rutin penjagaan daerah perbatasan dari pelintas batas ilegal dan penyeludupan barang-barang yang dilakukan Pos Satgas Pamtas Tanjung Aru, Kecamatan Sebatik Timur.

Tersangka pemilik sabu  saat diamankan Satgas Pamtas RI – Malaysia di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. (foto Istimewa/Niaga.Asia)

Hasil pemeriksaan secara teliti dari 2 kegiatan patroli mendapati 5,76 gram sabu masing-masing milik Supriadi sebanyak 12 bungkus ukuran kecil seberat 1,73 gram dan milik Hendriko plastik ukuran sedang seberat 4,03 gram.

“Turut diamankan 4 orang lainnya yang diduga terlibat peredaran sabu, yang salah satu barang buktinya disembunyikan dibagian selangkangan,” ungkap Letkol Inf Yordani.

Usai mengamankan pelaku, Danpos Tanjung Aru Letda Inf Rifky melaporkan kejadian ke Komando Taktis yang berada di Nunukan yang dalam petunjuk memerintahkan 2 anggota Pos Tanjung Aru bersama 2 anggota Kotis bagian Staf Intel dan Provost menghubungi Polres Nunukan.

Setelah dilakukan koordinasi antar instansi, para pelaku beserta barang bukti dibawa dari Pulau Sebatik menggunakan kapal ferry menuju kota Nunukan untuk dilakukan serah terima hasil upaya penggagalan peredaran narkotika.

“Serah terima dilakukan hari Jum’at 5 Juli 2020 dari Letda Inf Rifky kepada Kasat Narkoba Polres Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit,” sebut Dansatgas.

Identitas 6 orang pelaku kepemilikan sabu yang diserahkan ke Polres Nunukan adalah Hendriko (20) alamat Sei Pancang Sebatik pekerjaan buruh, Supriadi (38) alamat Sei Manurung Sebatik, pekerjaan buruh bangunan, Nasrul (28) alamat Sei Teiwan Sebatik, pekerjaan swasta, Asman (23), alamat  Sei Manurung Sebatik pekerjaan swasta. Lainnya, Kasman (17) alamat Sei Manurung Sebatik, pekerjaan swasta dan 1 orang wanita bernama Kasma (34), alamat Sei Teiwan Sebatik. (002)

Tag: