Satgas Pinjol Kaltim di Polda Kaltim, Begini Cara Melapornya

Ilustrasi pinjaman online (Foto : istimewa/net)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Polda Kaltim membentuk Satgas Pinjaman Online (Pinjol) sekaligus membuka pelaporan bagi warga yang menjadi korban intimidasi Pinjol. Tujuannya untuk mempercepat proses penyelidikan kepolisian.

Satgas Pinjol Polda Kaltim bertugas untuk fokus pada laporan masyarakat yang menjadi korban oknum Pinjol, yang kerap melakukan pengancaman kepada pelanggan.

Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yusuf Sutejo menerangkan, untuk memudahkan interaksi dengan korban pelapor dari masyarakat, Polda Kaltim di antaranya menyediakan pelaporan email : satgaspinjolkaltim@gmail.com

“Terus juga ada beberapa hal yang bisa masyarakat ketahui, apakah Pinjol itu resmi atau tidak. Itu bisa dicek legalitasnya di www.ojk.co.id,” kata Yusuf, dikutip Niaga Asia dalam penjelasannya kepada wartawan di Balikpapan, Minggu (31/10).

Pola pelaporannya, masyarakat korban Pinjol turut melampirkan tangkapan layar (screenshot) bukti kepesertaan Pinjol, bukti transfer dan juga bukti ancaman.

“Saat ini ada satu laporan sedang ditindak lanjuti. Kami koordinasi dengan Mabes Polri, karena kantor Pinjol itu tidak berada di Kaltim,” ungkap Yusuf.

Disampaikan Yusuf, masyarakat juga mesti berhati-hati dan tidak tergiur dengan kemudahan yang ditawarkan Pinjol.

“Jadi kepada masyarakat yang ingin melakukan pinjaman maupun investasi agar lebih waspada. Cepat (pencairan dana) dan berbunga sangat redah itu biasanya ilegal,” tutup Yusuf.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: