Satgas TPPO Polda Kaltim, 10 Hari Ringkus 26 Tersangka

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, didampingi Kasubdit Renakta Dit Reksrimum Polda Kaltim AKBP Teguh Nugroho, saat memberikan keterangan pers kepada awak media di Mako Polda Kaltim, Jumat (16/6/2023). (istimewa)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Sepuluh hari setelah dibentuk pada 6 Juni 2023 lalu, Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Kepolisian Daerah Kalimantan Timur ( Polda Kaltim), meringkus 26 tersangka yang diduga terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang dari 26 kasus berbeda.

Dari jumlah itu, sebagian besar para tersangka terkait layanan seks komersial. Mereka mempekerjakan korban yang mencapi 29 orang dan beberapa diantara berusia di bawah umur untuk melayani pria hidung belang.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo didampingi Kasubdit Renakta Dit Reksrimum Polda Kaltim AKBP Teguh Nugroho saat jumpa pers di Mako Polda Kaltim, Jumat (16/6), mengatakan, kasus-kasus ini tersebar hampir di seluruh wilayah Kaltim. Diungkap oleh Polda dan Polres serta Polresta jajaran.

Kukar menjadi daerah tertinggi, yakni 5 kasus dengan 5 tersangka, disusul Paser dengan 4 kasus 4 tersangka, Balikpapan 3 kasus 3 tersangka, Kubar 3 kasus 3 tersangka, Polda 2 kasus 2 tersangka, Kutim 2 kasus 2 tersangka, PPU 2 kasus 2 tersangka, Bontang 2 kasus 2 tersangka, Berau 2 kasus 2 tersangka dan Samarinda 1 kasus 1 tersangka.

“Sejauh ini hanya Kabupaten Mahulu yang bersih dari kasus tindak pidana perdangan orang,” kata Yusuf.

Seluruh kasus TPPO yang berhasil diungkap, lanjut Yusuf, merupakan kasus perdagangan perempuan dan anak dengan modus dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial.

“Sebagian korban ini dijanjikan bekerja sebagai pekerja di rumah makan maupun pekerja di rumah tangga,” ungkap Yusuf.

Yusuf memastikan keseluruhan kasus ini tidak masuk dalam  jaringan TPPO. Mucikari yang kini ditangkap dan berstatus tersangka bekerja masing-masing.

“Belum ada yang saru jaringan dan sampai ke luar negeri. Mudahan enggak ada,” ucapnya.

Selain melakukan penindakan kasus, Satgas TPPO juga sudah melakukan tindakan preventif bagi pekerja migran asal Kaltim yang berada di luar negeri. Pendataan sudah dilakukan dan semuanya dalam keadaan baik.

“Kami juga meminta peran aktif masyarakat untuk melaporkan jika menemukan kasus tindak pidana perdagangan orang di lingkungan sekitarnya,” imbuh Kasubdit Renakta Dit Reksrimum Polda Kaltim, AKBP Teguh Nugroho.

Penulis: Heri | Editor: Intoniswan

Tag: