Satgas Waspada Investasi Pantau 20 Entitas

aa
ilustrasi

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Satgas Waspada Investasi memantau kegiatan usaha dari 20 entitas yang tidak memiliki izin usaha pemasaran produk dan penawaran investasi.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing melalui siaran persnya seperti dilansir Media Indonesia, di Jakarta, Selasa (31/7), mengatakan 20 entitas tersebut berpotensi merugikan, mengingat imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.

Entitas yang telah dipantau oleh Satgas Waspada Investasi pada Juli 2018 antara lain PT Nusa Media Creative (NMC), PT Bisnis Cerdas Indonesia, PT Satu Anugerah Bersama, www.netklikshare.com, PT  Forgewinner Sejahtera Indonesia, grahawarta.com, www.olivezaitun.com, bestwinner.id, http://flashin.co.id, dan www.pt-danareksa.com.

Kemudian, PT Internasional Limau Kasturi, PT Ganesha Putra Indonesia, Koperasi Indonesia Bersatu, ExoCoin, https://btcrush.io, btc-rush.com, Cryptopia Indonesia, rcsbo.com, http://www.admisinvestment.id, dan PT BPR Darwan Yogyakarta.

Kegiatan entitas-entitas tersebut telah dipantau Satgas Waspada Investasi berdasarkan informasi yang disebarkan perusahaan dan pengaduan masyarakat. Satgas telah memanggil dan mendorong entitas tersebut untuk mengurus perizinannya sesuai ketentuan perundang-undangan. Seluruh instansi terkait telah berkomitmen untuk memperlancar proses perizinan kegiatan usaha tersebut sepanjang telah memenuhi persyaratan.

Tongam mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan dananya. Satgas Waspada Investasi secara berkesinambungan melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar terhindar dari kerugian investasi ilegal. Ia menjelaskan bahwa peran serta masyarakat diperlukan, terutama untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tersebut dan segera melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal.