Satgas Yonif Raider 613/Rja Gagalkan Lagi Peredaran Miras Ilegal di Sebuku

aa
Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Raider 613/Rja melakukan sweeping terhadap peredaran miras selundupan di wilayah Kecamatan Sebuku yang berada dalam wilayah Satgas Pamtas Pos Tembalang, Sebuku, Kabupaten Nunukan, Kaltara. (Foto Satgas Pamtas Yonif Raider 613/Rja)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI-Malaysia Yonif Raider 613 /Raja Alam gagalkan lagi penyelundupan ratusan botol miras yang berasal dari Malaysia, Minggu (23/12/2018). Miras itu berhasil diamankan Satgas yang bertugas di  Pos Tembalang Desa Kekayap, Kecamatan Sebuku, Kabupatan Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

 “Operasi penggagalan penyelundupan miras sebanyak 600 botol merk El Diablo hasil tindak lanjut dari koordinasi Satgas dengan aparat Koramil Sebuku dan Satgas Intelijen wilayah Sebuku,” kata Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Raider 613/Raja Alam, Letkol Inf Fardin Wardhana dalam rilisnya yang diterima Niaga.Asia, Kamis (27/12).

Penyelundup Miras Ditangkap Satgas Pamtas RI-Malaysia

Satgas Pamtas RI-Malaysia Amankan Kayu Ilegal dari Hutan Lindung Nunukan

Satgas Pamtas Amankan Miras Asal Malaysia di Desa Labang

                Dijelaskan, pada hari Minggu tanggal 23 Desember 2018 pukul 19.30 Wita Lettu Inf Rasyid, Komandan SSK III Satgas Pamtas RI-MLY Yonif Raider 613/Rja,   melaksanakan kegiatan sweeping terhadap masyarakat yang melintas di depan Pos Tembalang sebagai tindak lanjut informasi dari masyarakat dan Satgas Intelijen, tentang maraknya peredaran Miras di  Kecamatan Sebuku menjelang Hari Natal dan Tahun Baru 2019.

Pukul 20.30 Wita Tim Gabungan Satgas Pamtas RI-MLY Yonif Raider 613/Rja melaksanakan kegiatan sweeping, memeriksa  masyarakat yang mengendarai Mobil Avanza warna putih dengan No. Pol KT 1880 ZQ, Dalam mobil itu ditemukan miras ilegal yang tersimpan di bagasi mobil bagian belakang dengan jumlah total sebanyak 25 kardus/kis (600 kaleng) yang rencananya akan dibawa menuju daerah SP3 Sebuku.

“Selanjutnya oknum masyarakat pemilik miras ilegal tersebut beserta barang bukti dibawa menuju Pos Tembalang SSK III untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah itu kami menyerahkan masyarakat pemilik miras dan barang bukti tersebut kepada pihak Polsek Sebuku,” ungkap Letkol Fardin.

aa
Lettu Inf Rasyid, Komandan SSK III Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Raider 613/Rja menyerahkan 4 tersangka penyelundup miras dari Malaysia berserta barang bukti 600 botol ke Polsek Sebuku, Kabupaten Nunukan, Kaltara. (Foto Satgas Pamtas Yonif Raider 613/Rja)

Oknum masyarakat yang diserahkan ke Polsek Sebuku terkait dengan miras ilegal tersebut sebanyak 4 orang, semuanya laki-laki warga Jalan Reski RT 003, Desa Harapan, Sebuku yakni Putrawan Subur,Tri Yudha, Mansur, dan Nur Salim.

Menurut Fardin, diduga kuat di sekitar wilayah Kecamatan Sebuku masih banyak beredar miras Ilegal serupa yang berasal dari Negara Malaysia yang dibawa melalui jalan-jalan tikus yang tidak terduga untuk mengelabuhi petugas. Kegiatan sweeping atau pemeriksaan perlu dilaksanakan secara rutin di wilayah Sebuku dalam rangka menyetop peredaran dan penyelundupan miras.

Satgas Pamtas Amankan Oknum Polisi Malaysia Penyelundup Miras

Satgas Pamtas Yonif Raider 613/RJA Gagalkan Penyelundupan 5 Kilogram Sabu

“Satgas Pamtas RI-MLY Yonif Raider 613/Rja beserta seluruh pihak terkait yang berada di wilayah Kabupaten Nunukan terus berupaya untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat melalui berbagai penyuluhan agar tidak mengkonsumsi miras karena hal tersebut  akan berdampak negatif terhadap kehidupan masyarakat itu sendiri,” kata Dansatgas Pamtas. Total miras Ilegal yang berhasil diamankan Yonif Raider 613 /Raja Alam sudah 2.205 botol selama penugasan di wilayah Perbatasan RI-Malaysia.  Untuk penyelundupan Miras hampir di semua wilayah diantaranya Sebatik, Seimanggaris, Sebuku, Labang, Krayan, dan Nunukan. (001)