SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI-Malaysia Yonif Raider 613 /Raja Alam gagalkan lagi penyelundupan ratusan botol miras yang berasal dari Malaysia, Minggu (23/12/2018). Miras itu berhasil diamankan Satgas yang bertugas di Pos Tembalang Desa Kekayap, Kecamatan Sebuku, Kabupatan Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
“Operasi penggagalan penyelundupan miras sebanyak 600 botol merk El Diablo hasil tindak lanjut dari koordinasi Satgas dengan aparat Koramil Sebuku dan Satgas Intelijen wilayah Sebuku,” kata Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Raider 613/Raja Alam, Letkol Inf Fardin Wardhana dalam rilisnya yang diterima Niaga.Asia, Kamis (27/12).
Penyelundup Miras Ditangkap Satgas Pamtas RI-Malaysia
Satgas Pamtas RI-Malaysia Amankan Kayu Ilegal dari Hutan Lindung Nunukan
Satgas Pamtas Amankan Miras Asal Malaysia di Desa Labang
Dijelaskan, pada hari Minggu tanggal 23 Desember 2018 pukul 19.30 Wita Lettu Inf Rasyid, Komandan SSK III Satgas Pamtas RI-MLY Yonif Raider 613/Rja, melaksanakan kegiatan sweeping terhadap masyarakat yang melintas di depan Pos Tembalang sebagai tindak lanjut informasi dari masyarakat dan Satgas Intelijen, tentang maraknya peredaran Miras di Kecamatan Sebuku menjelang Hari Natal dan Tahun Baru 2019.
Pukul 20.30 Wita Tim Gabungan Satgas Pamtas RI-MLY Yonif Raider 613/Rja melaksanakan kegiatan sweeping, memeriksa masyarakat yang mengendarai Mobil Avanza warna putih dengan No. Pol KT 1880 ZQ, Dalam mobil itu ditemukan miras ilegal yang tersimpan di bagasi mobil bagian belakang dengan jumlah total sebanyak 25 kardus/kis (600 kaleng) yang rencananya akan dibawa menuju daerah SP3 Sebuku.
“Selanjutnya oknum masyarakat pemilik miras ilegal tersebut beserta barang bukti dibawa menuju Pos Tembalang SSK III untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah itu kami menyerahkan masyarakat pemilik miras dan barang bukti tersebut kepada pihak Polsek Sebuku,” ungkap Letkol Fardin.
Oknum masyarakat yang diserahkan ke Polsek Sebuku terkait dengan miras ilegal tersebut sebanyak 4 orang, semuanya laki-laki warga Jalan Reski RT 003, Desa Harapan, Sebuku yakni Putrawan Subur,Tri Yudha, Mansur, dan Nur Salim.
Menurut Fardin, diduga kuat di sekitar wilayah Kecamatan Sebuku masih banyak beredar miras Ilegal serupa yang berasal dari Negara Malaysia yang dibawa melalui jalan-jalan tikus yang tidak terduga untuk mengelabuhi petugas. Kegiatan sweeping atau pemeriksaan perlu dilaksanakan secara rutin di wilayah Sebuku dalam rangka menyetop peredaran dan penyelundupan miras.
Satgas Pamtas Amankan Oknum Polisi Malaysia Penyelundup Miras
Satgas Pamtas Yonif Raider 613/RJA Gagalkan Penyelundupan 5 Kilogram Sabu
“Satgas Pamtas RI-MLY Yonif Raider 613/Rja beserta seluruh pihak terkait yang berada di wilayah Kabupaten Nunukan terus berupaya untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat melalui berbagai penyuluhan agar tidak mengkonsumsi miras karena hal tersebut akan berdampak negatif terhadap kehidupan masyarakat itu sendiri,” kata Dansatgas Pamtas. Total miras Ilegal yang berhasil diamankan Yonif Raider 613 /Raja Alam sudah 2.205 botol selama penugasan di wilayah Perbatasan RI-Malaysia. Untuk penyelundupan Miras hampir di semua wilayah diantaranya Sebatik, Seimanggaris, Sebuku, Labang, Krayan, dan Nunukan. (001)