Satlantas Polres Nunukan “Kandangkan” Motor Balap Liar

Sepeda motor yang digunakan anak baru gede untuk balapan di jalan umum, mulai menjelang buka puasa hingga selesai salat subuh, setelah ditilang, Satlantas Polres Nunukan “dikandangkan” di Mapolres Nunukan selama tiga bulan. (Foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Nunukan “kandangkan” 6 unit sepeda motor milik Anak Baru Gede (ABG) yang kedapatan ngebut-ngebutan di jalan raya usai pelaksanaan sholat subuh di bulan Ramadhan. Keenam sepeda motor itu “dikandangkan” di Mapolres Nunukan untuk waktu tiga bulan kedepan.

“Ada keluhan dari masyarakat mengenai anak-anak muda menggelar balapan liar di jalan TVRI Nunukan,” kata Kasat Lantas Polres Nunukan, AKP Arofiek Aprilian Riswanto pada, Niaga.Asia, Senin (04/04/2022).

Pengendara sepeda motor yang “dikandangkan”  diberikan tilang Pasal 297 jo pasal 155 huruf b  Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan disebutkan bahwa pelaku balap liar terancam pidana kurungan atau denda maksimal Rp 3 juta.

Selain dikenakan hukuman tilang denda, kendaraan yang diamankan melanggar peraturan Lalu Lintas selama bulan Ramadhan akan dilepaskan setelah berakhirnya Ramadhan atau setelah Idul Fitri.

“Balapan dimulai sejak hari pertama Ramadhan, mereka mutar – mutar di jalan TVRI depan APMS,” sebutnya.

Menurut Kasatlantas,  ABG dalam rentang waktu sebelum buka puasa hingga selesai salat Subuh, balapan di jalan umum. Pebalap yang balapan  berasal dari tim yang ada. Apabila tim yang bertanding banyak, maka banyak pula yang turun ke jalan balapan.

Meski yang balapan jumlahnya tidak terlalu banyak,  tapi kebiasan buruk seperti ini harus dihentikan karena berpotensi mengganggu pengguna jalan raya dan dikhawatirkan membawa kecelakaan di antara pembalap itu sendiri.

“Jeda dekat buka puasa di Islamic Center Nunukan dan PMJ mulai ada balapan liar, makanya saya minta anggota Satlantas rutin patroli di lokasi – lokasi balapan,” tuturnya.

Arofiek mengatakan, dari 6 sepeda motor yang diamankan petugas, terdapat 5 unit kendaraan tidak dilengkapi plat nomor dan kondisi sepeda motor modifikasi racing yang memang dipersiapkan untuk balapan.

Tidak hanya membubarkan balapan liar, Polisi juga membubarkan para penonton yang berbaris di jalan, keberadaan penonton secara tidak langsung menciptakan keramaian di tepi – tepi sepanjang lintasan balapan.

“Ini masih pandemi Covid-19 ya, jangan berkerumun apalagi tujuannya menonton balapan liar,” ucapnya.

Kepada orang tua yang sepeda motornya anaknya diamankan karena balapan liar, Arofiek menyebutkan tidak perlu datang ke kantor Satlantas untuk mengurus kendaraannya ataupun minta dilepaskan dengan alasan apapun.

Semua kendaraan yang diamankan pada operasi kegiatan balap liar selama bulan Ramadhan tahun 2022 dilepaskan setelah 3 bulan terhitung sejak hari pertama di tahan.

“Ketika orang tua sayang kepada anak bukan berarti memberikan sepeda motor dan membiarkan tanpa pengawasan,” bebernya.

Penulis : Budi Anshori | Editor | Rachmat Rolau

Tag: