
BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Pemerintah Kota Balikpapan menutup tahun 2025 dengan langkah tegas dalam menjaga ketertiban umum. Ratusan barang bukti hasil penindakan pelanggaran Peraturan Daerah dimusnahkan sebagai sinyal kuat bahwa praktik usaha ilegal tidak mendapat ruang di Kota Minyak.
Kegiatan pemusnahan digelar Rabu 24 Desember 2025 pagi, di halaman Kantor Satpol PP Balikpapan, disaksikan Kejaksaan Negeri Balikpapan dan unsur penegak hukum lainnya.
Barang yang dimusnahkan didominasi oleh 52 unit mesin dispenser BBM ilegal atau pom mini tanpa izin resmi. Selain itu, sebanyak 1.516 botol minuman beralkohol dari berbagai merek turut dihancurkan.
Seluruh barang itumerupakan hasil penertiban intensif yang dilakukan Satpol PP sepanjang tahun ini di sejumlah wilayah kota.
Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono, menyatakan, tindakan pemusnahan ini merupakan bagian dari strategi pencegahan agar pelanggaran serupa tidak terus berulang.
“Ini bukan sekadar menghilangkan barang bukti, tetapi upaya memutus mata rantai pelanggaran. Pom mini ilegal sangat berbahaya karena tidak memiliki standar keselamatan, sedangkan peredaran miras tanpa izin jelas melanggar aturan,” ujar Boedi.
Menurutnya, posisi Balikpapan yang strategis sebagai kota penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) menuntut penerapan aturan yang lebih disiplin.
Boedi menilai, penegakan Perda yang konsisten akan menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
“Kami mendukung aktivitas ekonomi yang legal dan bertanggung jawab. Namun, keuntungan tidak boleh dicari dengan cara yang membahayakan orang lain. Tahun depan, pengawasan akan lebih diperketat,” jelasnya.
Pemusnahan dilakukan dengan metode perusakan total. Mesin dispenser BBM dihancurkan menggunakan alat berat, sementara botol-botol minuman keras dipecahkan hingga tidak dapat digunakan kembali. Proses tersebut berlangsung terbuka sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.
Boedi juga mengajak masyarakat untuk menjadi bagian dari pengawasan lingkungan. Menurutnya, laporan warga sangat membantu aparat dalam mendeteksi lebih cepat praktik usaha ilegal.
“Ketika masyarakat peduli dan berani melapor, maka potensi pelanggaran bisa ditekan. Ketertiban kota akan terwujud jika semua pihak terlibat,” katanya.
Masih disampaikan Boedi, penegakan Perda akan terus menjadi prioritas Pemerintah Kota Balikpapan.
“Aturan adalah fondasi kota yang aman. Ketegasan adalah cara kami menjaga Balikpapan tetap tertib dan nyaman,” demikian Boedi.
Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi
Tag: BalikpapanPom Mini