
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Satpolair Polres Nunukan menyerahkan proses hukum perkara tabrakan antara speedboat penumpang bermesin 40 PK dengan speedboat kargo SB Borneo Express 02 bermesin 200 PK ganda di perairan pulau Nunukan ke Kantor Syahbandar dan Otorita Pelabuhan (KSOP) Nunukan.
Kasat Polair Nunukan, AKP Jounanda Wibowo Kusno mengatakan, kasus speedboat yang bertabrakan dan menyebabkan motoris dan satu orang penumpang speedboat penumpang.
“Kasus ini masalah pelayaran ya, jadi kami kemarin sudah berkoordinasi ke KSOP Nunukan untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara,” kata Jounanda pada Niaga.Asia, Jumat (01/08/2025).
Sejak kejadian kecelakaan laut Senin 28 Juli 2025, kedua barang bukti berupa speedboat penumpang maupun speedboat kargo telah ditarik ke Pos Polair Nunukan.
Begitu pula untuk pengamanan motoris speedboat speedboat kargo SB Borneo Express 02 Mohammad Sabir (28) bersama 2 Anak Buah Kapal (ABK) Muhammad Aslan (19) dan Roy Wilson (18)
“Kemarin kita masih menunggu keterangan saksi korban Siti Nurharisa, tapi saksinya meninggal dunia juga,’’ujarnya.
Terpisah, kepada KSOP Nunukan, Kosasi, membenarkan telah menerima pelimpahan penyidikan perkara kecelakaan speedboat tersebut.
“Saat ini kasusnya masih dalam proses gelar perkara, mengumpulkan barang bukti, meminta keterangan saksi – saksi,” tuturnya.
Kosasi mengaku belum dapat menentukan dan menentukan pasal-pasal yang akan dikenakan kepada motors speedboat kargo.
Terhadap motoris speedboat kargo, SB Borneo Express 02, KSOP Nunukan sampai hari ini belum ditahan, karena proses penyelidikan masih panjang.
“Kita sudah bentuk tim penyelidik KSOP yang dipimpin oleh Syaharuddin,” tutupnya.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: Lakalaut