Satresnarkoba Polres Nunukan Temukan 6 Bungkus Sabu Dalam Kaus Kaki

Seorang ibu rumah tangga, RM jadi tersangka kepemilikan sabu 6 bungkus. (foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nunukan, mengamankan seorang ibu rumah tangga di Jalan Abdul Rajak, Sei Bilal RT 13, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, karena menyimpan narkotika golongan I Jenis sabu.

Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar melalui Kasat Resnarkoba Polres Nunukan, Iptu Lusgi Simanungkalit mengatakan, tersangka RM (29) diamankan dirumahnya dengan barang bukti 6 bungkus sabu tersimpan dalam plastik ukuran berbeda.

“Tersangka diamankan tanggal 22 Februari 2021, sekitar pukul 18.15 Wita di rumah miliknya,” katanya, Kamis (25/02).

Penangkapan tersangka disaksikan 3 orang dari kepolisian dan ketua Rukun Tetangga (RT) setempat. Terungkapnya peredaran sabu dilingkungan pemukiman gang Abdul Rajak ini diinformasikan oleh masyarakat.

Dari informasi masyarakat tersebut, tim Satresnakoba melakukan penyelidikan dan penggelahan rumah milik tersangka, disana ditemukan bungkus plastik ukuran berbeda warna transparan berisi butiran kristal sabu

“Waktu kita geledah, Polisi menemukan sabu dalam kaos kaki warna biru hitam yang tersimpan dalam lemari dikamar milik tersangka.

Selain mengamankan barang bukti sabu, penyidik Satresnarkoba menyita uang tunai milik tersangka senilai Rp. 1.864.000, ditambah 2 buah gunting dan 1 buah kasus kaki warna biru hitam tempat menyimpan sabu.

Uang tunai yang sita diduga hasil dari penjualan sabu kepada pelanggan. Untuk proses pemeriksaan lanjutan, 3 buah handphone milik tersangka ikut disita, jika alat bukti tersebut tidak terhubung, maka dikembalikan.

“Karena masih proses pemeriksaan, jadi penyidik butuh alat-lat bukti termasuk handphone milik tersangka,” terangnya. (002)

Tag: