Satu Keluarga di Samarinda Kompak Diduga jadi Maling 16 Motor

Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Bambang Budianto bersama jajarannya di unit Reskrim dan motor curian yang berhasil disita. (Foto : istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Ridwansyah (38) dan Ardiansyah (27), dua orang satu keluarga di Samarinda sebagai paman dan ipar, dibekuk polisi. Keduanya diduga mencuri 16 motor dalam kurun waktu 3 bulan terakhir ini.

Keduanya dibekuk tim Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Minggu (30/5) malam lalu. Polisi sebelumnya melakukan penyamaran sebagai pembeli. Disepakati, pertemuan dilakukan di sekitar Jembatan Mahulu.

“Ada dua orang yang datang langsung kita amankan,” kata Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang Ipda Rony Wibowo dalam penjelasan wartawan, Selasa (1/6).

Penangkapan Ridwan tidak berjalan mulus. Keduanya sempat hendak kabur begitu tahu calon pembeli motor diduga hasil curian mereka adalah kepolisian.

Rony menerangkan, kedua berhasil dibekuk setelah Polsek Sungai Kunjang melapor kehilangan motor pagi hari sebelum penangkapan. Dari penelusuran, motor korban diketahui dijual Rp 6 juta di media sosial Facebook. Dari itu, Ridwansyah dan Ardiansyah akhirnya dibekuk.

Membayar kontrakan rumah, jadi alasan keduanya mencuri motor. Penyelidikan kepolisian, keduanya diduga telah mencuri 16 unit motor, dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Modusnya, diantaranya lebih dulu mendorong motor parkir yang tidak terkunci stang ke tempat sepi.

“Jadi, kemudian mereka membuat kunci duplikat kemudian menjualnya (motor curian) ke media sosial sampai harga Rp 6 juta. Itu tergantung jenis motornya,” ungkap Rony.

Sejauh ini, lanjut Rony, kepolisian telah mengamankan barang bukti 7 unit motor di Mapolsek Sungai Kunjang. Penyidik menetapkannya sebagai tersangka dengan jeratan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

“Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” pungkas Rony.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: