Sebagian LPj BOSNAS 2020 di Kabupaten Nunukan Terlambat Karena Pengerjaannya Dirapel

Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar,  Disdikbud Nunukan, Widodo (foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Sejumlah SD dan SMP di Kabupaten Nunukan, belum melaporkan pertanggungjawbaan (LPJ) penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah Nasional (BOSNAS) semester 2 pada triwulan 3 dan 4 (bulan Juli – Desember tahun 2020).

“Sesuai menajemen keuangan, laporan harusnya disampaikan tahun anggaran berjalan atau  tanggal 31 Desember,” kata Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Nunukan Widodo, Selasa (05/01/2021).

Menurut Widodo penyebab keterlambatan LPJ dana BOSNAD disebabkan banyak hal, salah satunya adalah keteledoran kepala sekolah dan bagian bendahara dalam merekap tiap penggunaan anggaran yang dibelanjakan tiap bulan.

Sekolah sering kali merapel laporan penggunaan keuangan, terkadang belanja bulan Juli dan September dibuatkan pertanggungjawaban diakhir tahun, kebiasaan lalai seperti inilah menyebabkan setiap tahun muncul keterlambatan laporan.

“Setiap tahun LPJ BOSNAS selalu terlambat, padahal Disdikbud Nunukan sudah berulang kali mengingatkan sekolah agar disiplin waktu,” ujarnya.

Dengan masih adanya keterlambatan ini, Disdikbud Nunukan memberikan kesempatan terakhir kepada sekolah agar menyelesaikan LPJ keuangan BOSNAS paling lambat 2 minggu di bulan Januari 2021.

Batas akhir pertanggungjawaban ini disesuaikan dengan jadwal audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang bisanya melakukan pemeriksaan laporan penggunaan anggaran sekitar bulan Februari.

“Kedepan kita sudah sepakati sekolah terlambat melaporkan pertanggungjawaban diberikan Punishment atau sanksi,” tegasnya.

Widodo menjelaskan, penggunaan BOSNAS sangatlah fleksibel, tiap sekolah yang memiliki sisa anggaran tidak perlu mengembalikan ke negara, kelebihan uang menjadi saldo dan masuk kas sekolah untuk keperluan tahun berikutnya.

Saldo dana BOSNAS yang masuk dalam kas sekolah dapat digunakan tahun berikutnya, setelah kantor Inspektorat melakukan review pemeriksaan keuangan yang menyatakan keterangan adanya kelebihan.

“Pertanggungjawabaan BOSNAS lebih fleksibel, beda dengan BOSDA yang mengharuskan salso dikembalikan ke kas daerah paling lambat akhir tahun,” terang Widodo.

Alokasi BOSNAS tahun 2020 untuk 138 Sekolah Dasar (SD) dan 46 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Nunukan, mencapai Rp 29 miliar. Adapun sekolah penerima BOSNAS terbesar berada di SMPN 1 Nunukan.

Berbeda dengan BOSNAS, pertanggungjawaban BOSDA tahun 2020 yang nilai mencapai Rp 9 miliar sangat tertib administrasi, semua sekolah telah menyelesaikan laporan keuangan tanggal 28 Desember.

“Ini hanya soal komitmen sekolah bertanggungjawab, Kenapa BOSDA bisa tertib laporan dan mengapa BOSNAS sangat sulit tepat waktu melaporkan,” pungkasnya. (002)

Tag: