Sebelum Keppres Pemindahan Kewenangan Terbit, Pemkab Kukar Tetap Layani Warga di Kawasan IKN

Bupati Aulia Rahman Basri. (Niaga.Asia/Lydia Apriliani)

TENGGARONG.NIAGA.ASIA – Meski sebagian wilayah Kecamatan Samboja, Samboja Barat, Muara Jawa, Loa Kulu, dan Loa Janan di Kutai Kartanegara (Kukar)  sudah resmi masuk dalam area Ibu Kota Nusantara (IKN), Bupati Aulia Rahman Basri memastikan pelayanan dasar bagi masyarakat masih tanggung jawab penuh Pemkab Kukar, karena Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemindahan Kewenangan belum diterbitkan.

“Selama keppres belum keluar, pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial masih menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Kukar,” ungkap Bupati Aulia setelah melakukan kunjungan lapangan di Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, Kamis (23/10/2025).

Pernyataan itu disampaikan setelah Bupati menghadiri penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Batas Delineasi IKN pada Selasa (21/10), yang digelar di Multifunction Hall, Kantor Kemenko 3 Tower 2, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN.

Dalam kesempatan itu, Pemerintah Kabupaten Kukar dan Otorita IKN (OIKN) menyepakati titik-titik batas yang kini menjadi acuan resmi kedua belah pihak. Langkah ini dinilai krusial untuk menghindari tumpang tindih administrasi di lapangan.

“Kesepakatan ini penting supaya tidak ada dua versi batas wilayah, versi OIKN dan versi Kutai Kartanegara,” jelasnya.

Dari hasil kesepakatan tersebut, Kecamatan Samboja, Samboja Barat, dan Muara Jawa akan sepenuhnya masuk dalam wilayah IKN. Sementara sebagian wilayah Loa Kulu dan Loa Janan juga termasuk dalam area delineasi baru tersebut.

Namun begitu, Bupati Aulia Rahman Basri menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kukar tetap menjalankan perannya hingga pemindahan kewenangan secara resmi dilakukan oleh pemerintah pusat.

“Kita masih tetap bekerja untuk masyarakat di sana. Tapi sesuai kesepakatan dengan OIKN, tidak ada pembangunan baru. Fasilitas yang sudah ada kita rawat dan pastikan tetap berfungsi,” katanya.

Aulia menambahkan, proses delineasi ini merupakan bagian dari tahapan besar menuju pemindahan ibu kota negara pada tahun 2028 sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto.

“Presiden sudah menetapkan IKN sebagai ibu kota politik tahun 2028, tetapi pemindahan wilayah administratifnya menunggu keppres. Jadi selama itu belum keluar, kami tetap bekerja sebagaimana biasa,” pungkasnya.

Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan | Advertorial

Tag: