SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Polisi menggerebek perjudian sabung ayam dan dadu di Jalan Abadi 2, kelurahan Bukuan, Palaran, Samarinda, setelah satu bulan dintai. Satu orang bandar pria berinisial Dn, 45 tahun, dijebloskan ke penjara.
Penggerebekan dilakukan Kamis sore sekitar pukul 15.30 Waktu Indonesia Tengah. Lokasi perjudian itu dilaporkan warga berjalan satu bulan lalu.
Area perjudian berkeliling bambu, berada di dalam gang, dan di belakang rumah warga berupa tenda terpal.
“Info itu sudah kita dapatkan satu bulan lalu tapi beberapa kali penangkapan, tidak berhasil. Tapi kemarin berhasil kita amankan. Di lokasi kita temukan kegiatan judi sabung ayam dan juga ada judi dadu,” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda, dalam pernyataannya Jumat.
Dari penggerebekan itu diamankan satu orang pejudi berperan sebagai bandar judi dadu, berinisial Dn, warga Kurnia Makmur, Loa Janan Ilir. Selain dadu, ditemukan uang tunai Rp 9,16 juta dan juga tiga ekor ayam.
“Karena begitu anggota masuk ke lokasi, sejumlah orang pada larian,” ujar Ary Fadli.
Polisi juga mengamankan 13 motor dari lokasi perjudian. Diduga belasan motor itu milik warga yang datang berjudi, maupun warga yang sekadar datang menonton perjudian.
Dari kasus itu polisi menetapkan satu orang masuk daftar pencarian orang (DPO) dan kini dalam pengejaran kepolisian. Peran DPO itu mengajak orang lain untuk ikut perjudian dengan menyertakan uang sebagai modal.
“Jadi aktivitas perjudian ini kita dapatkan informasinya satu bulan lalu. Tapi begitu kita mau melakukan penindakan sudah bubar. Ya, diduga bocor,” Ary Fadli menegaskan.
Terkait 13 motor yang kini diamankan di Polresta Samarinda, polisi menunggu pemiliknya untuk datang mengambil dengan menunjukkan bukti kepemilikan. Sebab pemiliknya sudah bisa diketahui dari pelat nomor polisi.
“Yang datang mengambil motor akan kita cek perannya dari keterangan saksi-saksi. Apakah hanya menonton, atau ikut bermain (judi),” demikian Ary Fadli.
Polisi menetapkan Dn sebagai tersangka. Penyidik menjeratnya dengan pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 10 tahun penjara.
Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi
Tag: KaltimPeristiwaPerjudianPolresta SamarindaPolriSamarinda