
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Dua Tempat Hiburan Malam (THM) karaoke di Jalan Usman Harun, Desa Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, diberikan Surat Peringatan (SP) 3 karena melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai perizinan berusaha.
Kepala Dinas Kebudayaan Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Kadisporapar) Nunukan, Abdul Halid mengatakan, pemberian SP3 kepada dua THM didasarkan atas temuan lapangan terkait adanya perdagangan Minuman Keras (Miras) ilegal.
“Izin THM sesuai KBLI – 93292 untuk karaoke, tapi lapangan menyediakan Miras, bahkan terdapat pelayanan Ladies Companion (LC) berpakaian seksi,” kata Halid pada Niaga.Asia, Selasa (28/10/2025).
Halid menerangkan, sebelum terbitkan SP3, Pemerintah Nunukan menerima laporan keluhan dan keresahan dari masyarakat terkait aktivitas yang tidak wajar terhadap kedua TMH karena beroperasi hingga dini hari pukul 03:00 Wita.
Atas keluhan masyarakat itulah, Disporapar bersama Satpol PP, pihak kecamatan, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nunukan, melakukan pemeriksaan dengan mendatangi lokasi THM sekitar pukul 23:00 Wita.
“Batasan jam operasional relatif, tapi kegiatannya usahanya tidak boleh sampai meresahkan masyarakat, apalagi lagi usaha karaoke yang mengeluarkan suara music keras,” bebernya.
Ketidaksesuaian perizinan berusaha kedua TMH telah melanggar Peraturan Menteri (Permen) Pariwisata dan Ekonom Kreatif (Perekraf) 4 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor pariwisata dan ekonomi kreatif
Begitu pula terhadap Permen Perekraf Nomor 08 tahun 2021 tentang sanksi administratif perizinan berusaha berbasis risiko sektor pariwisata dan ekonomi Kreatif.
“Kedua THM masing-masing MC dan GS sudah pernah diberikan SP 1 dan 2, karena tidak mengindahkan peringatan pemerintah, makanya diterbitkan SP3,” tuturnya.
Penyedian tempat karaoke yang berdekatan lingkungan pemukiman masyarakat hendaknya memenuhi beberapa syarat seperti, ruang kedap suara, kesehatan dan kebersihan lingkungan, organisasi kepengurusan izin usaha, termasuk jam operasional dan larangan peredaran Miras.
Aturan – aturan ini wajib dipenuhi dan apabila tidak mampu dipatuhi, maka pemerintah daerah berhak menerbitkan surat peringatan hingga pencabutan perizinan berusaha karena dipandang melanggar persyaratan.
“Kita pernah mencabut izin usaha salah satu THM karaoke di Sebatik karena tidak mengindahkan surat peringatan,” bebernya.
Bersamaan dengan terbitnya SP3, Pemerintah Nunukan memberikan kesempatan waktu selama 30 hari kepada kedua THM untuk memenuhi poin-poin larangan sebagaimana tertuang dalam surat peringatan hasil pengawasan.
Halid mengaku cukup prihatin terhadap maraknya keberadaan TMH berkedok tempat karaoke di pulau Sebatik, padahal selama ini Sebatik dikenal dengan image kota Santri yang harusnya jauh dari citra hiburan malam meresahkan.
“Di pulau Sebatik terdapat 11 lokasi THM berkedok karaoke yang jika tidak ditertibkan bisa mengarah pada kegiatan prostitusi malam,” ujarnya.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: thm
