
SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Setelah sempat disegel pada 31 Juli 2025, kantor operasional Maxim di Jalan DI Panjaitan Samarinda kini kembali dibuka, Senin 4 Agustus 2025.
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kaltim Edwin Noviansyah Rachim menjelaskan, keputusan ini diambil setelah manajemen Maxim menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan oleh Gubernur Kaltim.
“Dengan adanya surat pernyataan dari Maxim akan mematuhi aturan Gubernur, maka penyegelan akan kita buka dan dapat beroperasi kembali,” kata Edwin.
Dalam surat pernyataan itu, terdapat dua poin penting. Pertama, kantor operasional Maxim di Samarinda diperbolehkan kembali beroperasi sepenuhnya sejak segel dibuka.
Kedua, Pemerintah Provinsi Kaltim bersama pemangku kepentingan terkait akan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK).
“Untuk evaluasi juga akan dilakukan terhadap semua aplikator akan dievaluasi, InsyaAllah Rabu akan rapat kembali,” jelasnya.
Hubungan Pemerintah PT Maxim Muhammad Rafi Assagaf menyatakan pihaknya berkomitmen mengikuti aturan yang diberlakukan. Namun, dia menekankan perlunya evaluasi terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor 100.3.3.1/K.673/2023 tentang penetapan tarif angkutan sewa khusus (ASK) di Provinsi Kaltim.
“Kami Maxim Indonesia setelah ada evaluasi SK Gubernur terhadap penyesuaian ASK, setelahnya baru kita akan mengikuti keputusan,” kata Rafi.
Menurut Rafi, SK Gubernur yang diterbitkan pada 2023 perlu dilihat apakah tarif yang ditentukan relevan dengan keadaan sekarang, dan seharusnya tarif ASK dievaluasi secara berkala.
Di mana sesuai SK Gubernur saat ini tarif batas bawah untuk ASK di Kaltim Rp5 ribu/kilometer, tarif batas atas Rp7.600/km, tarif minimal Rp18.800.
Untuk tarif minimal ini merupakan tarif jarak tempuh pertama yang harus dibayar penumpang, dengan jarak tempuh 4 km dan tarif berikutnya menyesuaikan tarif batas bawah dan tarif batas atas.
“Kalau kita ikut regulasi aturan Menteri Perhubungan minimal 6 bulan ada evaluasi. Dan sekarang sudah masuk 2025 tidak ada evaluasi,” ujar Rafi.
“Karena yang menjadi masalah peraturan ini tidak sesuai dengan peraturan menteri, karena ada tarif minimum,” tambah dia.
Rafi mengaku Maxim sendiri sempat mencoba menyesuaikan tarif sesuai aturan Gubernur selama tiga minggu. Hasilnya, terjadi penurunan drastis pada jumlah pesanan harian dan pendapatan para mitra.
Oleh karena itu, saat ini Maxim masih menawarkan dua pilihan tarif kepada masyarakat, yaitu tarif hemat. Untuk perempat kilometer, tarif hemat Rp13 ribu dan tarif reguler Rp18.800.
“Tarif hemat itu tarif yang disesuaikan aturan kementerian dan tarif reguler sesuai aturan Gubernur,” jelas Rafi.
Sementara, Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan Dishub Kaltim, Heru Santoso menambahkan, Pemprov Kaltim akan segera melakukan evaluasi tarif angkutan sewa khusus di Kaltim yang nantinya, hasilnya wajib diikuti oleh seluruh pihak aplikator jasa driver daring yang beroperasi di Kaltim, baik Maxim, Gojek dan Grab.
“Kita akan segera evaluasi tarif angkutan sewa khusus yang ada di Kaltim. Tentunya kita sepakat hasil evaluasi apapun untuk tujuannya kepentingan bersama siapapun harus mentaati baik Maxim maupun aplikator lainnya,” singkat Heru Santoso.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi
Tag: MaximSamarinda