Sehari Polres Metro Jakbar Amankan 11.022 Butir Ekstasi dan 3,327 Kg Sabu

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma saat press conference di Mapolres, Senin (23/5/2022). (Foto Humas PMJ)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 11.022 butir seberat 4,1 kilogram dan 3,327 kilogram sabu dalam waktu sehari.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, dari penangkapan tersebut polisi berhasil menangkap  2 tersangka pelaku masing-masing II (36) dan RH alias K (40) di dua lokasi berbeda.

“Tersangka II ditangkap di daerah Petojo Jakarta Pusat dan RH di Jembatan lima Tambora Jakarta Barat.  Keduanya residivis kasus narkoba,” kata Kombes Pol Pasma Royce saat press conference di Mapolres, Senin (23/5/2022).

Menurut Kapolres, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi yang diterima bahwa ada peredaran gelap narkotika di wilayah Jakarta Barat yang dilakukan oleh seseorang yang diketahui bernama II.

Berangkat dari informasi tersebut kemudian tim melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa pelaku sedang berada di daerah Petojo Jakarta Pusat.

“II  berhasil diamankan pada hari Rabu, 18/5/2022 sekitar jam 00.30 WIB di rumah yang beralamat di Jl. Pembangunan IV Dalam, RT. 011/RW. 001, Kel. Petojo Utara, Kec. Gambir, Jakarta Pusat,” sambungnya.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap II ditemukan barang bukti 3 paket berisikan sabu  dengan berat brutto 35,92 gram. Sabu disimpan II di belakang figura foto yang terletak di ruang makan dan di gudang rumahnya.

Selanjutnya, kata Kapolres, kemudian tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan  RH pada  hari Rabu, tanggal 18 Mei 2022, sekitar jam 19.30 WIB, di Jl. Terate Raya Kel. Jembatan Lima Kec. Tambora Jakarta Barat.

Dari penggeledahan di dalam rumah  RH ditemukan barang bukti 7  plastik sabu dengan berat total bruto 3,292 kg dan 43 plastik ekstasi berbagai merk  dengan jumlah total 11.022 butir dengan berat bruto 4, 135 kg.

Tersangka II pernah menjalani hukuman selama 5 tahun dari 2015 – 2020 terkait Tindak Pidana Narkotika. Sementara  RH pernah menjalani hukuman selama 2 tahun 4 bulan dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2020, juga dalam perkara Narkotika.

“Barang yang disita sudah dicek ke laboratorium, hasilnya positif mengandung Amphetamin  dan Methampetamin,” kata Kapolres.

Sumber: Humas Polda Metro Jaya | Editor: Intoniswan

Tag: