Sehari, Polresta Bontang Tangkap Dua Pengedar Sabu

aa
KSW, warga Sangatta Utara. (Foto Humas Polresta Bontang)

BONTANG.NIAGA.ASIA-Kejahatan narkotika marak lagi. Dalam sehari Polresta Bontang menangkap dua tersangka, salah seorang diantaranya adalah perempuan tercatat penduduk Kutai Timur, satunya lagi pemuda warga Bontang Baru.

Penyalahguna narkoba yang pertama ditangkap adalah seorang perempuan berinisial KSW (32) warga Jalan Kemakmuran dalam/ Jalan Bontang RT 01/ Rw.007 Desa Sangata Utara, Kabupaten Kutai Timur diamankan Satuan Opsnal Reskoba Polres Bontang  saat mengeledah rumahnya mendapati  memiliki narkoba jenis sabu-sabu 0,36 gram, Rabu (10/10/2018) sore.

Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti melalui Kasubag Humas Polres Bontang Iptu  Suyono menjelaskan bawa, setelah melakukan penggeledahan di kediaman tersangka didapati 1 (satu) bungkus plastik berisi butiran keristal yang diduga sabu dengan berat kotor 0,36 gram, 1 (satu) unit Hp merk Samsung warna gold capdase hitam, Uang sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) buah tas ransel warna hitam.“Seluruh barang tersebut diakui kepemilikannya oleh pelaku, selanjutnya barang bukti pelaku langsung dibawa ke Polres Bontang untuk dilakukan pemeriksaaan lebih lanjut,” ujar Kapolres.

aa
AM, warga Bontang Baru. (Foto Humas Polresta Bontang)

Warga Bontang Baru

Pada hari yang sama masih dalam kasus narkoba, Satreskoba  Polres Bontang juga menangkap seorang pemuda berinisial AM (35) warga Jalan MH.Thamrin RT.25 Kelurahan Bontang Baru Kecamatan Bontang Utara.

Menurut Kapolres, pada saat dilakukan penggeledahan di rumah AM ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi butiran keristal yang diduga narkotika jenis sabu ,  1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 4 (empat) buah plastic klip,1 (satu) unit Hp merk Samsung warna hitam dan uang sebesar Rp.1.400.000 “Barang tersebut diakui kepemilikannya oleh tersangka, selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa ke polres bontang untuk dilakukan di  pemeriksaaan lebih lanjut,” ujar Siswanto.

Diterangkap Kapolres, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 th 2009 tentang Narkotika “Kedua tersangka saat ini telah mendekam di Sel Polres Bontang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya (005)