Sejoli di Bontang Tepergok Ngamar, Diduga Mau Nyabu Bareng

Tersangka kepemilikan 27 poket sabu di Bontang. (Foto : HO/Polres Bontang)

BONTANG.NIAGA.ASIA – Kepolisian di Bontang menggerebek salah satu rumah kontrakan di kawasan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan, Rabu (3/2). Sepasang muda mudi, tepergok dalam kamar diduga hendak pesta sabu. Keduanya, kini berurusan dengan polisi.

Penggerebekan berawal dari informasi masyarakat di Tanjung Laut Indah, yang mengabarkan salah satu rumah kontrakan di tempat tinggal mereka, didugs sering digunakan berpesta dan menjual narkoba.

“Begitu tim menggerebek rumah kontrakan itu, ditemukan sepasang laki-laki dan perempian, sedang berada di dalam kamar,” kata Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, seperti disampaikan Kapolsek Bontang Selatan Iptu Marthen Lalo, dikutip Niaga Asia melalui keterangan tertulis Humas Polres Bontang, Sabtu (6/2).

Marthen menerangkan, petugas pun melakukan penggeledahan badan. Namun demikian, belum ditemukan barang mencurigakan.

“Waktu dilanjutkan penggeledahan ruangan, dan kamar tidur, ditemukan barang mencurigakan disimpan dalam pipa bulat kecil, dibungkis isolasi listrik warna hitam bertutup botol. Setelah dibuka, berisi narkotika diduga sabu. Jumlahnya 27 poket kecil,” ungkap Marthen.

Selain 27 poket sabu seberat 7,76 gram, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti handphone, 21 plastik klip, timbangan digital, sedotan, hingga korek gas.

Dalam kasus itu, kepolisian menetapkan satu orang tersangka bernama MAN alias Anchu sebagai pemilik sabu. “Sedangkan terhadap seorang wanita yang juga ada di lokasi kejadian, dikenakan wajib lapor dan menjadi saksi dalam kasus kepemilikan 27 poket sabu,” sebut Marthen.

“Kami sedang mendalami kasus ini, tersangka masih kita mintai keterangan darimana dapat barang sebanyak itu, dan berapa lama menjalani bisnis barang haram itu,” jelas Marthen.

Terhadap tersangka dan barang bukti, di amankan di Polsek Bontang Selatan guna menjalani proses penyidikan. MAN alias Anchu, dijerat dengan Pasal 114 ayat(1) atau pasal 112 ayat(1) UU No 35/2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, kata Kasubbag Humas AKP Suyono menambahkan. (006)

Tag: