Sekarang Bayar Rp290 Ribu Urus Surat Bebas Narkoba di BNN

Konferensi pers BNN Kaltim di kantor BNNP Kaltim, Kamis (5/11). (Foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – BNN Provinsi Kalimantan Timur mulai menerapkan tarif Rp 290 ribu, untuk pengurusan surat bebas narkoba. Dasarnya, PP No 19/2020. Dengan begitu, mengurus surat narkoba atau Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika (SKPN) kini tidak lagi gratis.

“Berlaku mulai hari ini, 5 November,” kata Kabid Rehabilitasi BNN Provinsi Kalimantan Timur Iwan Setyawan, dalam penjelasan resmi di kantornya, Jalan Rapak Indah, Samarinda, Kamis (5/11).

Iwan menerangkan, PP No 19/2020 tertanggal 1 Maret 2020 itu mengatur tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), termasuk di dalamnya untuk BNN untuk pemasukan ke negara.

“Kita sudah sosialisasikan PP itu ke masyarakat. Misalnya melalui sebaran spanduk, dan kami informasikan kepada mereka yang sebelumnya mengurus SKPN di BNN,” ujar Iwan.

Adapun 7 parameter pemeriksaan yang dilakukan BNN sebelum mengeluarkan SKPN, antara lain adalah Amphetamine, Methamine, Metamphetamine, hingga Morphine.

Kendati demikian, bagi masyarakat tidak mampu, Iwan memastikan tidak akan dikenakan biaya. “Kategori masyarakat tidak mampu, ketentuannya ada di petunjuk teknis BNN. Dengan lampiran surat keterangan tidak mampu, tidak dikenakan biaya,” ujar Iwan.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Kalimantan Timur Joko Purnomo menambahkan, sebelumnya, memang tidak ada biaya untuk mengurus SKPN di BNN, tidak terkecuali di BNN Provinsi Kalimantan Timur.

“Kenapa sebelumnya gratis? Karena kita bantu pemeriksaan, tapi alat dibawa sendiri untuk yang mengajukan SKPN. Sekarang, tarif Rp290 ribu, alatnya kita yang menyediakan. Harga satu alat Rp 190 ribu,” tutup Joko. (006)

Tag: