Sekda Nunukan: ASN dan Honorer Satpol PP Terlibat Narkoba Berhentikan

Sekda Kabupaten Nunukan Serfianus (Foto: Budi Anshori/Niaga Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Serfianus menginstruksikan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai honorer, yang terlibat peredaran dan penggunaan narkotika untuk diberhentikan.

Penegasan itu disampaikan Serfianus melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setkab Nunukan Hasan Basri Mursali, merespons pemberitaan niaga.asia pada 3 Februari 2022 berjudul “Penjaga Rumah Dinas Sekda Nunukan Ditangkap Simpan Sabu 17.89 Gram”.

“Kewenangan pemerintah tetap di tangan Bupati. Tapi beliau tegas minta Satpol PP termasuk oknum ASN terlibat narkotika diberhentikan,” kata Hasan kepada niaga.asia, Sabtu (5/2/2022).

Hasan menjelaskan, tugas penjagaan rumah dinas Sekda dilakukan pergantian. Ketika dilakukan penangkapan oleh Satresnarkoba Polres Nunukan, oknum Satpol PP Nunukan, Y (36), sedang tidak berada di rumah dinas di Jalan Sedadap, Kecamatan Nunukan Selatan.

Sebagai pimpinan tertinggi ASN, Sekda Nunukan memastikan tidak ada pembiaran kepada siapapun yang bertugas di penjagaan di rumah dinas, untuk bisa dengan mudah melakukan tindakan kejahatan.

“Jangan bilang seakan – akan kita membiarkan perdagangan narkoba di rumah dinas. Penangkapan bukan di rumah dinas, kan mereka tugasnya aplusan (bergantian),” tuturnya.

Pemkab Nunukan juga telah berulang kali menyatakan perang melawan narkotika. ASN dan honorer terlibat akan ditindak sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2010 tentang peraturan disiplin dan PP terbaru Nomor 94 Tahun 2021.

Dalam hal pengawasan perilaku dan disiplin, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setiap tahunnya memberlakukan tes urine bebas narkotika, sebagai syarat penerimaan maupun perpanjangan kontrak kerja pegawai honorer.

Penjaga Rumah Dinas Sekda Nunukan Ditangkap Simpan Sabu 17,89 Gram

“ASN dan honorer terbukti narkoba berhentikan. Tidak ada toleransi karena pemerintah tegas perang melawan narkotika,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum honorer Satpol PP yang bertugas di satuan penjaga Rumah Dinas Sekda Nunukan, ditangkap polisi atas dugaan peredaran narkotika golongan I jenis sabu seberat 17.89 gram.

Berdasarkan hasil interogasi Kasat Resnarkoba Polres Nunukan, Iptu Lusgi Simanungkalit, tersangka Y mengaku bertugas di penjagaan rumah dinas Sekda Nunukan.

Tersangka diamankan kepolisian pada hari Minggu 30 Januari 2022 sekira pukul 20.00 Wita, di sebuah rumah Jalan Gajah Mada RT.09 Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan.

Penangkapan tersangka berawal dari penggeledahan rumah seorang pelajar kelas III SMA di Kecamatan Nunukan, yang diduga sebagai orang suruhan Y untuk memasarkan sabu ke pelanggan.

Selain pengakuan pelajar itu, opsnal Resnarkoba mendapati percakapan via chat Whatsapp antara pelajar dengan Y yang isinya berhubungan dengan transaksi narkotika. Di mana Y memberikan upah apabila barang terjual.

Untuk menangkap tersangka Y, polisi memanfaatkan handphone milik pelajar dengan cara menghubungi Y untuk menanyakan keberadaannya, yang ternyata sedang di suatu tempat jauh dari rumah tinggalnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: