Sekda Nunukan : Penerbangan Perintis, Perahu dan Speed Boat Antar Kecamatan Tetap Beroperasi

Sekretaris Daerah (Sekda) Nunukan Serfianus. (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Moda transportasi udara, seperti penerbangan perintis, perahu dan speed boat  baik untuk orang maupun logistik (kebutuhan pokok) antar kecamatan dalam wilayah Kabupaten Nunukan,  tetap beroperasi selama masa Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah, dari tanggal 06 – 17 Mei 2021.

“Keberangkatan penumpang di bandara Nunukan tujuan Kecamatan Krayan adan angkutan logistik ke kecamatan terpencil di wilayah perbatasan tetap dibuka seperti biasa,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Nunukan Serfianus, pada Niaga Asia, Rabu (05/05/2021).

Kemudian, keberangkatan penumpang keluar daerah dapat dikecualikan bagi seseorang yang memiliki persetujuan tugas, keperluan kesehatan yang mendesak dan keperluan tugas Polri – TNI yang sifatnya bertugas.

“Saya ingatkan ASN dan masyarakat umum agar mematuhi surat edaran, larangan ini semata-mata untuk pencegahan Covid-19,” tuturnya.

Khusus bagi daerah perbatasan seperti Kabupaten Nunukan, pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau WNI dari Malaysia menjadi atensi yang perlu mendapat pengawasan setius terkait kesehatan.

Semua PMI atau WNI yang masuk melalui pelabuhan Nunukan, harus dilakukan pemeriksaan antigen atau swab. dan wajib mengikuti karantina selama 14 atau 5 hari di tempat yang sudah disiapkan pemerintah daerah.

“Ada arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) minta daerah proaktif melakukan pencegahan Covid-19, salah satunya dengan adalah melarang mudik lebaran,” ujarnya.

Ke Luar Daerah Diawasi Ketat

                Menurut Serfianus, Pemkab Nunukan memastikan seluruh jalur transportasi yang berpotensi digunakan untuk arus mudik lebaran Idul Fitri di tutup dan diawasi ketat oleh instansi berwenang.

Pengawasan ketat jalur transportasi laut dan udara ini sebagai implementasi penerapan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 06 – 17 Mei 2021.

“Aturan ini bertujuan mencegah penularan virus corona akibat mobilitas masyarakat yang meningkat saat lebaran,” kataSerfianus.

Agar Surat Edaran dipedomani semua pihak,  Pemkab Nunukan telah berkoordinasi dengan Kepolisian, TNI serta instansi terkait yang memiliki wewenang dalam pengawasan penuh terhadap pelabuhan maupun bandara udara.

Surat edaran larangan mudik berlaku tidak hanya untuk kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), semua masyarakat harus mentaati aturan peniadaan mudik pada bulan Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: