
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Plt Kadisdikbud Kalimantan Timur (Kaltim) Armin menegaskan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di sekolah berasrama tidak akan jadi persoalan hukum meski hingga kini Pergub yang mengatur secara khusus belum diterbitkan.
“Saya kira ini kan program gubernur dan juga didorong secara nasional, seperti Sekolah Garuda yang digagas oleh Bapak Prabowo. Sekolah unggulan yang berasrama itu sudah menjadi program prioritas. Jadi sebenarnya nggak ada masalah itu,” ujar Armin, Jumat (27/6).
Menurutnya, meski Pergub siswa berasrama belum juga diundangkan, keberadaan sekolah berasrama sudah didukung dalam Peraturan Daerah (Perda). Armin menyebutkan bahwa skema sekolah unggulan seperti SMAN 10 Samarinda, SMAN 3 Tenggarong, dan SMAN 2 Sangatta sudah sesuai arah pembangunan pendidikan yang menjadi prioritas nasional.
“Sebenarnya itu enggak ada masalah, di Perda kan juga sudah ada sekolah berasrama. Malah Pak Prabowo sudah menetapkan beberapa Sekolah Garuda dan Sekolah Rakyat. Semua itu berasrama loh. Jadi kalau bicara lagi mana pergubnya, mana payung hukumnya, saya pikir sudah tidak relevan. Karena tidak ada yang dilanggar,” jelasnya.
Harus dibikin Pergub-nya
Pernyataan itu langsung mendapat respons Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim, HM Darlis Pattalongi. Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini Pergub Sekolah Berasrama memang belum diundangkan secara resmi, sehingga secara hukum belum bisa dijadikan landasan pelaksanaan.
“Secara teknis, kemarin kami sampaikan kepada Dinas Pendidikan bahwa karena Pergub-nya belum diundangkan, itu artinya belum sah,” terang Darlis.
Menurut politikus PAN dapil Samarinda itu, sekolah berasrama memiliki kebutuhan dan mekanisme, serta karakteristik yang berbeda dengan sekolah reguler, sehingga aturannya pun tidak bisa disamakan.
“Penerimaan siswa asrama dan non-asrama harus diatur secara terpisah. Landasan hukum dari keduanya harus berbeda. Enggak bisa digabung,” tuturnya.
Ia menambahkan, meski substansi dari draf Pergub Sekolah Berasrama telah dijalankan secara teknis, hal itu bukan berarti Pergub sudah berlaku.
“Jika belum dinomori dan belum diundangkan, ya belum ada. Draf itu tidak cukup, maka dari itu kami minta agar Dinas Pendidikan segera menyelesaikannya,” imbuhnya.
Pihaknya mengingatkan bahwa Ombudsman RI Perwakilan Kaltim juga telah memberikan catatan terkait hal ini. Salah satunya adalah pentingnya memisahkan ketentuan SPMB untuk sekolah berasrama dengan sekolah umum/non asrama guna menghindari potensi maladministrasi.
“Ini sudah menjadi perhatian Ombudsman juga. Kita bicara soal pelayanan publik dan hak akses pendidikan yang adil. Jadi Pergub harus dikebut, kalau bisa segera dituntaskan tahun ini agar tidak menimbulkan persoalan di tahun ajaran berikutnya,” tegasnya.
Darlis menekankan bahwa DPRD tidak sedang mencari-cari kesalahan, namun mendorong tata kelola pendidikan di Kaltim agar lebih tertib secara hukum dan administratif.
“Kami ingin semua berjalan rapi. Jangan sampai karena satu regulasi belum tuntas, pendidikan anak-anak jadi terganggu atau bahkan cacat hukum,” tutupnya.
Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan | ADV Diskominfo Kaltim
Tag: sekolah berasrama