Pembelajaran Tatap Muka Belum Bisa Dimulai di Kabupaten Nunukan

Kadisdikbud Nunukan H. Junaidi (foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Seluruh sekolah yang berada di zona kuning, oranye, hingga merah tidak diperkenankan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka tahun ajaran baru 2020/2021. Kebijakan ini berlaku di seluruh jenjang pendidikan dari Paud hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Nunukan H. Junaidi mengatakan, berdasarkan hasil penelitian, Kabupaten Nunukan masuk epidemiologi Zona Kuning yang artinya, penyelenggaraan pendidikan menggunakan metode online ataupun offline Belajar Dari Rumah (BDR).

“Hasil Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri, daerah yang boleh melakukan pembelajaran tatap muka hanya daerah berzona,” kata (06/07).

Selain masuk harus zona hijau, penyelenggaraan pembelajaran dimasa pandemi harus disertai kesiapan sekolah untuk memenuhi semua syarat protokol kesehatan dan kesepakatan antara sekolah dengan komite sekolah.

Syarat lainnya lagi adalah, anak-anak yang mengikuti pendidikan harus mendapat izin dari orang tuanya, namun persetujuan ini hanya bersifat parsial, Artinya, anak yang tidak mendapat izin boleh tidak sekolah, sedangkan anak yang mendapat izin dipersilahkan mengikuti pendidikan.

“Jika sekolah tidak siap atau sekolah dan komite tidak membuat kesepakatan, maka pembelajaran tatap buka tidak dilaksanakan. Untuk izin orang tua hanya parsial,” kata Junaidi.

Meski Kabupaten Nunukan menunda pembelajaran tatap buka, kelender pendidikan belajar tahun ajaran baru 2020/2021 tetap dilaksanakan tanggal 13 Juli 2020, hanya saja, tiap-tiap daerah diberikan kebijakan menentukan sistem penyelenggaraan pendidikan.

Kebijakan perpanjangan pembelajaran online di Kabupaten Nunukan, dituangkan dengan surat keputusan Bupati Nunukan, yang sebelumnya disertai hasil analisis tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Nunukan terkait keterangan zona kuning.

“Kabupaten Nunukan ini secara umum masuk zona kuning, tapi kalau di breakdown ada 9 kecamatan masuk zona hijau,” ucapnya.

Terlepas dari kebijakan zona kuning dan kemampuan sekolah menyelenggaran pendidikan, keputusan menunda pendidikan tatap muka didasari hasil survei Disdikbud Nunukan kepada orang tua murid yang berharap metode pendidikan tetap dilaksanakan dengan online.

Dikatakan Junaidi lagi, keselamatan anak-anak dan tenaga pengajar harus diperhatikan, Disdikbud Nunukan tidak ingin menimbulkan permasalahan kesehatan ataupun penularan Covid-19 dalam pelaksanaan pendidikan dimasa pendemi.

“Banyak orang tua dan guru-guru whatsapp saya, mereka minta ditunda belajar tatap muka, teramasuk dari Kecamatan Krayan Selatan, menolak anak-anak mereka belajar disekolah,” tuturnya.

Keputusan menunda pembelajaran tatap muka diberlakukan pula terhadap pendidikan yang berdaung dibawah Departemen Kementerian Agama. Disdikbud Nunukan hari ini akan membuat surat kesepakatan terkait kalender akademik tahun ajaran 2020/2021.

“Kebijakan penundaan belajar tatap muka berlaku untuk semua sekolah baik negeri, swasta atau sekolah agama dibawah Kementerian Agama,” ungkap Junaidi.(002)

Tag: