TANJUNG REDEB.NIAGA.ASIA-Pelaksanaan sekolah ramah anak (SRA) di satuan pendidikan formal, nonformal, dan informal untuk mengangkat martabat anak dan pendidikan. Sekolah wajib memenuhi dan melindungi hak-hak anak, serta menetapkan mekanisme menangani kasus dan pengaduan di satuan pendidikan.
“Pemerintah Kabupaten Berau mendukung penuh pelaksanaan SRA,” kata Asisten Sekda Berau Bidang Pemerintahan dan Kesra, M Hendratno dalam acara Deklarasi Sekolah Ramah Anak (SRA) di Balai Mufakat, Selasa (22/3/2022) pagi.
Deklarasi SRA yang digelar DPPKBP3A (Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) Kabupaten Berau, juga dihadiri Kadis Pendidikan Berau, M Murjani dan seluruh kepala sekolah dari tingkat PAUD, TK/RA, SD/MI dan SMP/MTS, di Kabupaten Berau.
Menurut Hendratno, berdasarkan konfensi hak anak, pelaksaan dan keberadaan SRA sangat penting . Konvensi itu mengamanatkan kepada negara-negara yang sudah meratifikasinya, memenuhi hak-hak anak untuk terwujudnya anak yang sehat, cerdas, ceria, dan berakhlak mulia.
“Semoga Deklarasi SRA ini memotivasi kita untuk memulai memenuhi dan melindungi hak-hak anak, sesuai Konvensi Hak Anak di semuan satuan pendidikan di Berau,” katanya.
Sementara itu Kadis Pendidikan Berau, Murjani, dalam sambutannya menerangkan, Disdik berada di kluster 4 dalam mendukung SRA, yang tugasnya adalah menyelenggarakan pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya.
“Setiap anak selama di sekolah berhak mendapatkan perlindungan,” jelasnya lagi.
Kadis DPPKBP3A Berau, Rabiatul Islamiyah, menyebutkan, dari pelaksanaan SRA, diharapkan tercipta kondisi bersih, aman, ramah, indah, inkluif , sehat, asri dan nyaman.
Penulis : Helda Mildiana | Editor : Intoniswan
Tag: Pendidikan