Sekretaris Golkar Kaltim: Putusan PN Samarinda Nggak Ngaruh Apa-apa

Sekretaris Partai Golkar Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin, SH, MH. (Foto Dok Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Sekretaris Partai Golkar Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin, SH, MH, menegaskan, beredarnya amar Putusan Perkara Nomor 2/Pdt.G/2022/PN.Smr yang dimenangkan Makmur, HAPK nggak ngaruh apa-apa terhadap proses pelantikan Hasanuddin sebagai ketua DPRD Kaltim hari Senin 12 September 2022 sebagaimana sudah dijadwalkan Bamus DPRD Kaltim.

“Sesuai dengan surat edaran MA, maka keputusan mahkamah partai menjadi keputusan yang final dan mengikat, bahwasanya mekanisme pergantian ketua DPRD kaltim telah memenuhi aturan internal partai Polkar,” kata Fahruddin, Selasa (06/09/2022).

baca juga:

Mendagri Resmi Berhentikan Makmur sebagai Ketua DPRD Kaltim

“Golkar tetap berpegang kepada putusan yang telah incraht atau berkekuatan hukum tetap bahwa persoalan  pergantian ketua DPRD Kaltim adalah sengketa yang masuk dalam kategori perselisihan partai politik,” imbuhnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian  memutuskan dan menetapkan dengan resmi pemberhentian dengan hormat Drs. H Makmur HAPK, MM dari kedudukan sebagai Ketua DPRD Kalimantan Timur masa jabatan Tahun 2019-2024, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjadi ketua DPRD Kaltim.

Demikian tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 161.64-5128 Tahun 2022 Tentang Pemberhentian Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur yang ditetapkan tanggal 16 Agustus 2022.

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemuadian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” kata Mendagri.

Selain itu, pada tanggal yang sama Mendagri juga menerbitkan SK Nomor 161.64.5129 Tahun 2022 Tentang Peresmian Pengangkatan, H Hasanuddin, S.Hut sebagai pengganti Ketua DPRD Kaltim Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024, terhitung mulai  tanggal Pengucapan Sumpah/Janji.

“Pengucapan sumpah/janji dilakukan paling lama 60 hari sejak keutusan ini diterima,” kata Mendagri.

Muhammad Husni Fahruddin yang sehari-hari disapa Ayub menjelaskan, gugatan baru Makmur dengan  Nomor  Perkara: 2/Pdt.G/2022/PN.Smr adalah gugatan keperdataan biasa atau perbuatan melawan hukum yang maksudnya penggugat merasa dirugikan sehingga menuntut atas kerugian tersebut secara material dan immateriil.

“Dengan demikian gugatan tersebut tidak ada hubungannya dengan  proses administratif pergantian ketua DPRD kaltim,”  kata Fahruddin.

Bahkan dalam gugatan terbaru Makmur  dan putusan PN Samarinda  tidak memasukan SK Mendagri terbaru yang telah mencabut SK Mendagri sebelumnya sehingga putusan ini menjadi sebuah keputusan yang tidak bersifat eksekutorial karena ada SK baru Mendagri.

Putusan ini masih ditingkat pertama, masih ada upaya banding dan kasasi sebelum menjadi keputusan yang inchraht.

“Partai Golkar juga telah menggugat di Mahkamah Konstitusi yang hasil putusannya jelas menyatakan harus segera melaksanakan pergantian ketua DPRD Kaltim. Selain itu Part Golkar juga meminta fatwa atau penjelasan Mahkamah Agung yang menyatakan gugatan baru tidak menyebabkan berhentinya proses putusan yang telah incraht yakni pergantian ketua DPRD kaltim yang sah demi hukum,” tegasnya.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: