Selangkah Lagi, Niaga Asia jadi Media Terverifikasi Penuh Dewan Pers

Pemimpin Perusahaan PT Kaltim Prima Multi Media Upik Alimah melakukan serah terima dokumen verifikasi bersama Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun, Sabtu (20/3). (Foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Media siber niaga.asia resmi menyandang media terverifikasi administrasi dari Dewan Pers pada 1 Maret 2021 lalu. Selangkah lagi, juga telah terverifikasi faktual. Dengan demikian, apabila niaga.asia mengantongi 2 verifikasi penting itu, niaga.asia patut menyandang salah satu media siber terpercaya.

Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun, melakukan proses verifikasi faktual niaga.asia pada Sabtu (20/3) lalu, di kantor redaksi niaga.asia di ruko Grand Mahakam, Jalan Siradj Salman, Samarinda.

Dia terlihat serius, memeriksa rinci dokumen PT Kaltim Prima Multi Media yang sebelumnya telah terverifikasi secara administratif. Untuk diketahui, PT Kaltim Prima Multi Media, adalah pengelola media siber niaga.asia

“Sebagai perusahaan pers, harus melindungi wartawannya saat menjalankan tugas jurnalistik. Baik produk berita yang dihasilkan, maupun saat ada narasumber yang keberatan dengan pemberitaan,” pesan Hendry saat itu.

Didampingi Pemimpin Perusahaan Upik Alimah, serta Saud Rosadi sebagai Redaktur/Editor niaga.asia, Hendri juga sempat mengecek ruang redaksi niaga.asia

Hendry Ch Bangun saat melakukan verifikasi faktual (Foto : Niaga Asia)

Pendiri niaga.asia Intoniswan menerangkan, dalam perjalanannya, niaga.asia didirikan 1 Februari 2018 lalu. Intoniswan berkomitmen menjadikan media niaga.asia, sebagai salah satu sumber informasi terpercaya di Kalimantan Timur, bahkan di tingkat nasional.

“Dua bulan persiapan untuk verifikasi Dewan Pers, syukurlah sudah terverifikasi secara administrasi. Sedikit lagi, juga terverifikasi faktual,” kata Intoniswan.

Untuk diketahui, niaga.asia sebagai media ekonomi dan bisnis, juga menyajikan berita peristiwa, baik di Samarinda, maupun di daerah lain di Kalimantan Timur pada umumnya. Perjalanan 3 tahun niaga.asia kedepan akan terus maju di tengah sengitnya pertumbuhan media siber.

Dengan dilakukannya verifikasi oleh Dewan Pers, proses keberatan pemberitaan/produk berita mesti diajukan ke Dewan Pers, bukan ke aparat berwenang. Dari Dewan Pers nanti, yang akan mengeluarkan sejumlah rekomendasi dari kasus/sengketa pers/pemberitaan, mengacu pada UU No 40/1999 tentang Pers dan Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Polri. (*)

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: