Seleksi JPTP, Jahiddin: Laporkan Penyimpangan ke Komisi I DPRD

AA
HJ Jahiddin. (Foto Intoniswan/NIAGA.ASIA)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Aparatur sipil negara (ASN) di Pemprov Kaltim dan masyarakat umum jangan membiarkan terjadi penyimpangan dalam seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) di lingkunan Pemprov Kaltim Tahun 2019, termasuk penyimpangan masalah usia dan jabatan terakhir calon peserta seleksi.

“Jika mengetahui penyimpangan, laporkan ke Komisi I DPRD Kaltim, Komisi I juga membidangi hal seperti itu, pemerintahan dan hukum. Masyarakat dan ASN juga bisa menyampaikan aduan adanya penyimpangan ke Komisi ASN,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim H J Jahiddin pada Niaga.Asia, Jumat pagi (24/5/2019) sebelum Rapat Paripurna DPRD Kaltim dengan agenda penyerahan LHP-BPK (Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan) RI dari Kepala BPK RI Perwakilan Kaltim, Raden Cornell Syarif Prawiradiningrat kepada Ketua DPRD Kaltim, HM Syahrun HS.

Berdasarkan Pengumuman Pansel Nomor:003/Pansel-JPTKaltim/V/2019 tanggal 2 Mei 2019 yang ditanda tangani Dr. Hj Meiliana, MM sebagai Ketua Pansel, JPT yang akan disi melalui seleksi terbuka ada 7 yakni kepala Dinas Sosial, Pariwisata, Lingkungan Hidup, Pendidikan dan Kebudayaan, kepala Biro Hubungan Masyarakat, kepala Biro Pemerintahan, Perbatasan dan Otonomi Daerah, serta Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD AW Sjahranie.

Permasalahan yang muncul dan menjadi gunjingan di kalangan ASN adalah, Pansel menyatakan 3 calon peserta seleksi yang tak memenuhi syarat umur, yakni pada tanggal 1 Agustus 2019 usia maksimal 56 tahun dan jabatan terakhir dinyatakan lulus seleksi administrasi.

Ketiga nama yang disebut usianya sudah masuk 57 tahun pada 1 Agustus 2019 adalah Iman Hidayat, Radiansyah, dan Ahmad Rozali. Iman Hidayat disebut lebih parah lagi, selain umur melewati batas, posisinya sekarang hanya staf ahli Kepala Bappeda Kaltim, bukan menduduki jabatan administrator, atau tidak sesuai dengan yang dipersyarakat Pansel di butir (b) angka (4).

Menurut Jahiddin, seleksi pejabat dilaksanakan terbuka dengan maksud tidak terjadi KKN, diperoleh pejabat yang clear and clean, punya keahlian dan kompeten, kapasitas dan kapabilitasnya mumpuni, tapi kalau yang terjadi seperti sekarang ini, Pansel membiarkan terjadi pelanggaran atas ketentuan yang dibuatnya sendiri, juga terasa aneh. “Kami bisa menindaklanjuti pelanggaran dalam seleksi, sebagai bahan atau dasar menindaklanjuti, masyarakat, ASN, atau LSM dapat kiranya menyampaikan pengaduan ke Komisi I DPRD Kaltim,” ujarnya.

Ia menyarankan agar Pansel melakukan koreksi atas kekeliruan yang telah dilakukan dalam seleksi, khususnya pelanggaran batas umur dan jabatan terakhir peserta agar dikemudian hari tidak menjadi masalah hukum atau nanti dianulir Komisi ASN. “Jangan karena hal-hal kecil, proses seleksi yang memakan waktu, biaya, tenaga, dan pikiran menjadi terbuang percuma,” saran Jahiddin. (001)