Selenggarakan Salat Ied Berjamaah, Pengurus Masjid  Wajib Urus yang Tertular COVID-19

Bupati Berau H.Muharram menegaskan pengurus masjid bertanggung jawab mengisolasi jamaah yang tertular COVID-19, jika tetap melaksanakan salat Ied berjamaah. (foto Rita Amelia/Niaga.Asia)

TANJUNG REDEB.NIAGA.ASIA –Pemkab Berau akan segera menindaklanjuti keputusan bersama peniadaan salat Ied berjamaah, dengan mensosialisasikan kepada para pengurus masjid se-Kabupaten Berau. Sanksi pun akan diberlakukan bagi masjid yang tetap nekat mengadakan salat Ied berjamaah.

“Bagi pengurus masjid yang masih tetap ingin melaksanakan Salat Idul Fitri berjamaah, dan suatu saat diantara jamaahnya ada yang positif Covid-19, maka pengurus masjid diminta bertanggung jawab melakukan isolasi,” terang Bupati Berau H.Muharram, Selasa (19/5/2020).

Sanksi ini diberlakukan lantaran melihat kondisi ruangan isolasi di RSUD Abdul Rivai maupun di Rumah Sakit Darurat (RSD) COVID-19 sangat terbatas. Sementara, hingga kini masih ada 21 ODP, 30 PDP, dan 33 pasien positif yang menjalani perawatan. Sehingga dikhawatirkan jika ada penambahan pasien, ruangan yang tersedia tidak akan lagi mampu menampung.

“Bila ada jamaahnya yang tertular, maka pengurus masjid wajib mengisolasi sendiri jamaah. Karena rumah sakit tidak mampu melayani. Mau diisolasi di hotel pun tidak mungkin karena pemilik hotel sudah menolak jika tempat usahanya dijadikan ruang karantina,” tegas Muharram.

Agar berjalan efektif, bahkan hingga sehari menjelang lebaran, gugus tugas penanganan COVID-19 Berau yang dipimpin Bupati Berau H.Muharram, akan gencar melakukan imbauan salat Ied berjamaah di rumah.

“Saya berharap kesepakatan bersama ini dapat dilaksanakan dengan baik, agar upaya mencegah penularan COVID-19 berjalan maksimal, dan tidak ada lagi penambahan baik ODP,PDP maupun kasus positif,” pungkasnya. (mel/adv)

Tag: