Selisih Miliaran, Rapat Pembahasan KUA-PPAS APBD Murni 2021 Nunukan Ditunda

Rapat pembahasan KUA – PPAS APBD murni tahun 2021 antara Banggar DPRD dengan Tim TPAD Nunukan (Foto: Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Nunukan, Andre Pratama menemukan sejumlah anggaran pada laporan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), yang tidak berkesesuaian dengan draf Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD murni tahun 2021.

“Kami mendapati adanya perbedaaan angka signifikan, antara buku KUA dengan buku PPAS. Seharusnya antara kedua buku itu sinergi dan konek,” kata Andre, Kamis (20/8).

Tidak berkesesuaiannya antara buku KUA dengan PPAS, disampaikan dalam rapat pembahasan anggaran anggota Banggar DPRD, bersama dengan TPAD Pemerintah Nunukan, yang digelar pada Rabu (19/8), di ruang Ambalat I DPRD Nunukan.

Selisih anggaran sejumlah item kegiatan, dapat dilihat dengan membandingkan nilai draf penggunaan anggaran pada KUA dengan PPAS. Setidaknya ada 4 mata anggaran dalam buku tersebut, saling tidak berkesesuaian.

“KUA dan PPAS adalah dokumen negara,l Harusnya rincian anggaran kedua dokumen sama serasi, dan saling terkoneksi,” bebernya.

Sebagai contoh, kata Andre, nilai anggaran pada KUA untuk Dinas Pekerjaan UMUM (DPU) senilai Rp92.251.387.712.66, sementara pada tabel anggaran PPAS senilai Rp 99.251.387.712.66 atau selisih sekitar Rp 7.000.000.000.

Selanjutnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) pada KUA, dianggarkan senilai Rp 170.602.955.190.82. Sedangkan nilai anggaran di tabel PPAS senilai Rp 168.224.456.844.66 atau selisih sekitar Rp 2.358.498.346.

“Total selisih anggaran KUA dan tabel PPAS pada DPU dan Disdikbud Nunukan sekitar Rp 9. 358.498.346, inilah yang kami pertanyakan dalam rapat banggar DPRD,” sebutnya.

Kemudian, selisih anggaran juga terlihat pada Dinas Kesehatan (Dinkes), dalam KUA tercantum nilai kegiatan sebesar Rp 171.929.454.473.97. Adapun data yang tercantum dalam tabel PPAS sebesar Rp 171.081.300.770.13 atau selisih sekitar Rp 848.153.703.

Perbedaan angaran muncul pula terhadap Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dimana dalam laporan KUA tercantum Rp 16.598.804.874.89, sedangkan pada tabel PPAS sebesar Rp 125.797.758.744.99 atau selisih Rp 109.198.953.870.

“Kalau selisih jutaan rupiah kita bisa maklum dan itupun tidak boleh. Apalagi selisih sampai puluhan miliar. Intinya, ada kesalahan laporan keuangan APBD murni tahun 2020,” ucapnya.

Atas temuan berbedaan anggaran itu, banggar DPRD bersama TPAD Pemkab Nunukan, menunda sementara rapat pembahasan KUA dan PPAS APBD murni tahun 2021, untuk diperbaiki hingga kedua dokumen data keuangan tersebut saling serasi.

DPRD Nunukan juga menyampaikan, sebelum pembahasan KUA-PPAS, TPAD Pemkab Nunukan menyajikan dulu data Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). Sebab, RKPD adalah muara dari hasil Musrenbang dan pokok-pokok pikiran DPRD, termasuk visi misi kepala daerah.

“Kami minta minggu depan diagendakan pembahasan RKPD. Sebab dari pembahasan itulah, kita tahu apa saja yang masuk dalam KUA-PPAS termasuk rincian angaran yang masuk dalam batang tubuh APBD 2021,” terang Andre (adv)

Tag: