Sembunyikan Sabu 141,20 Gram dalam Sepatu, Yusran Ditangkap di Dermaga Aji Putri

Satresnarkoba Polres Nunukan menyita sepatu Yusran, karena sudah digunakan untuk menyembunyikan sabu yang dibawanya dari Tawau dan hendak diantar ke seseorang di Kendari, Sulawesi Tenggara dan Bone, Sulawesi Selatan. (Foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Nunukan, menangkap Yusran (26) kurir narkotika golongan I jenis sabu di dermaga Aji Putri, Nunukan. Yusran menyembunyikan 141,20 gram sabu dalam sepatunya.

“Yusran kedapatan membawa narkotika sabu sebanyak 3 bungkus dengan berat 141,20 gram dalam sepatunya,” kata Kata Kasat Resnarkoba Polres Nunukan Iptu Muhammad Ibnu Rabbani pada Niaga.Asia, Selasa (20/09/2022).

Yusran ditangkap Kamis 15 September 2022 pukul 11.00 Wita, di sekitar dermaga tradisional  Aji Putri Jalan Cik Dik Tiro, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan.

Sebelum dilakukan penangkapan, lelaki asal Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara ini sempat berkunjung ke Tawau, Sabah, Malaysia, bertemu seorang perempuan inisial IY diduga sebagai bandar sabu.

“Awalnya Polisi mendapat informasi adanya laki-laki baru datang dari Tawau masuk ke Nunukan diduga membawa sabu,” sebutnya.

Sejumlah opsnal Satresnarkoba Polres Nunukan diperintahkan melakukan pengawasan ketat terhadap tiap kedatangan orang dan barang, terutama terhadap seorang laki-laki yang dicurigai dengan ciri-ciri khusus.

Tepat pukul 11:00 Wita, seorang laki-laki menggunakan pakaian kaos berwarna hitam terlihat keluar dari speedboat dan naik menuju dermaga Aji Putri Nunukan. Petugas yang sudah bersiap meminta tersangka untuk berhenti.

“Ketika Polisi hendak menggeledah tas, tersangka mendorong salah satu petugas dan berusaha melarikan diri sampai ke jalan besar masuk dermaga Aji Putri,” sebut dia.

Tersangka yang berhasil ditangkap dilakukan penggeledahan badan dan ditemukanlah 3 bungkus plastik ukuran sedang dilakban warna coklat berisi narkotika jenis sabu tersimpan dalam sepatu yang dipakainya.

Ibnu menjelaskan, 2 bungkus sabu tersimpan di bagian kiri sepatu dan 1 bungkus sabu lagi tersimpan pada bagian kanan sepatu. Adapun berat total sabu sebanyak 3 bungkus sekitar 141,20 gram.

“Sabu rencananya dibawa ke Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan menggunakan kapal laut dari pelabuhan Tunon Taka Nunukan,” terangnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu sebanyak 1 bungkus rencananya diserahkan kepada IF warga kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, sedangkan 2 bungkus sabu akan diserahkan kepada A yang berada Kendari, Sulawesi Tenggara.

Masih menurut Yusran, dirinya dijanjikan upah oleh A yang berada di Kendari sebesar Rp 15 juta untuk mengambil sabu di Tawau, Sabah, Malaysia dan membawa kembali untuk diserahkan kepadanya.

“Yusran ini hanya kurir yang dibayar A mengambil sabu di Malaysia,” ujar Kasatresnarkoba.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: