Sembunyikan Sabu dalam Kandang Ayam, Polisi Tangkap Irfandi

Tersangka Irfandi dan barang bukti sabu 5 kilogram (Foto : Istimewa/Niaga Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Disebut-sebut sebagai pemasok sabu seberat 55,30 gram kepada adiknya bernama Dedi, Irfandi Yusuf (39) juga terkait dengan 5 kilogram yang disembunyikan dalam kandang ayam milik oknum warga berinisial A.

Irfandi sendiri adalah warga Jalan Manunggal Bhakti, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, juga tersangka dalam kasus sabu 5 kilogram dalam kandang ayam milik A.

“Kedua tersangka, Dedi dan Irfandi itu kakak-adik,” kata Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar melalui Kasat Satreskoba Polres Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit, kepada Niaga Asia, Kamis (27/05).

Sabu 5 kilogram itu diduga sisa dari sabu yang diselundupkannya ke Tarakan, tapi berhasil digagalkan saat hendak dibawanya ke Makassar di Bandara Tarakan 26 Mei lalu. “Irfandi diduga masih menyembunyikan sabu dalam jumlah besar di suatu tempat,” kata Kapolres.

Dugaan Irfandi masih menyembunyikan sabu, lanjut Kapolres, disampaikan Dedi saat menjalani pemeriksaan.

Irfandi menyembunyikan sabu dalam kandang ayam di rumah kebun milik warga berinisial A di Jalan Gang Langsat, Kelurahan Selisun, di Kecamatan Nunukan Selatan. “Irfandi kita bawa kembali ke Nunukan untuk menunjukkan lokasi penyimpanan sabu,” tuturnya.

Setiba di Nunukan, opsnal Sat Reserse Narkoba Polres Nunukan langsung menuju lokasi rumah kebun milik A. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sabu sebanyak 5 bungkus dengan berat 5 kilogram di kandang ayam. Sabu itu disimpan Irfandi dalam ember berwarna putih.

Irfandi dalam pengakuannya mengatakan, semua sabu adalah milik A yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Sabu sendiri rencananya akan dibawa dan diedarkan ke Sulawesi Selatan.

“Semua barang bukti dan tersangka sudah diamankan di Mapolres Nunukan untuk menjalani penahanan dan pemeriksaan lanjutan,” tutur Kapolres.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: