Sempat Diparang, 2 Perampok di Areal Tambak di Kaltara Diringkus Polisi

Dua tersangka kini mendekam di sel tahanan sementara Polres Tarakan. (Foto : Niaga Asia)

TARAKAN.NIAGA.ASIA – Aksi perampokan di wilayah pertambakan Kalimantan Utara (Kaltara) masih terjadi. Hal ini terungkap setelah jajaran Polres Tarakan berhasil meringkus dua pelaku perampokan dan pencurian, SU dan YUS, di wilayah pertambakan, di waktu berbeda.

“SU sebagai tersangka pencurian satu unit speedboat beserta mesinnya, yang berkapasitas 40 PK yang dilakukan di Tanjung Daun Nunukan, dan diamankan pada 8 Februari lalu,” jelas Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira saat konferensi pers, Senin (17/2).

Sedangkan YUS, terbukti melakukan aksi perampokan tambak di wilayah Kabupaten Bulungan. Tepatnya, di Tanjung Tiram dan berhasil diringkus polisi pada 11 Februari 2020.

“SU melakukan aksinya pada Agustus 2019 lalu dan ditangkap 8 Februari 2020. Sementara YUS diamankan tanggal 11 Februari atau sehari setelah melakukan perampokan,” ujar Fillol.

Kepada polisi, SU mengatakan, saat mencuri speedboat yang diketahui milik Amir, dilakukan dengan hati-hati, agar aksinya tidak ketahuan oleh pemilik.

“SU ini mencuri speedboat sekitar pukul 19.00 Wita kala itu, kemudan dia mendayung speedboat itu sejauh 10 meter dari lokasi sandar. Setelah memastikan aman, mesin akhirnya dihidupkan,” terangnya.

Sedangkan YUS, lanjut Fillol, melakukan perampokan di perairan Tanjung Tiram Bulungan bersama ketiga rekannya. Pelaku mengakui saat menjalankan aksinya, mendapat perlawanan hebat dari penjaga tambak dengan menggunakan parang.

“Waktu korban melakukan perlawanan, para pelaku ini langsung kabur tapi terpisah. Karena salah satu pelaku ada yang terluka akibat sabetan parang,” ujar Fillol.

Saat mencoba melarikan diri, YUS melompat ke sungai dan berenang menuju ke salah satu pondok tambak lainnya. Sementara ketiga rekannya, berlari menuju speedboat dan langsung kabur ke Tarakan.

“YUS sempat bersembunyi di pondok tambak, kemudian berhasil diamankan warga dan dilaporkan ke Sat Polair Polres Tarakan untuk dilakukan penjemputan,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan polisi, SU mencuri speedboat milik teman kerjanya karena ingin mempunyai speedboat sendiri. Sementara untuk YUS, diketahui sudah melakukan aksi perampokan tambak bersama ketiga rekannya sebanyak tiga kali.

“SU ini belum pernah masuk penjara, tapi kalau YUS sudah tiga kali jadi residivis bersama teman-temannya. Selain itu ketiga temannya sudah masuk dalam daftar pencarian (DPO),” tegasnya.

Dari tangan SU, Sat Polair berhasil menyita satu unit speedboat dan mesin tempel 40 PK. Sedangkan senjata api rakitan jenis penabur, dua butir peluru, handuk dan sebilah parang berhasil diamankan dari tangan YUS.

“SU dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, sedangkan YUS dijerat pasal 365 junto pasal 53 subisder pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” demikian Fillol.

Untuk diketahui, kedua pelaku tindak kejahatan tersebut merupakan warga Kelurahan Karang Rejo dan Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat. (003)