
SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (DPPK-UKM) Kalimantan Timur memastikan seluruh merek beras premium yang sebelumnya sempat dinyatakan tercampur dan tidak memenuhi standar kualitas mutu SNI 6128:2020 pada Agustus lalu, kesemuanya dinyatakan sesuai standar mutu.
Adapun beras-beras premium yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi standar SNI ini sebanyak 16 merek yakni Tiga Mangga Manalagi, Rahma Kuning, Belekok, Sipp, Sania, Kura-kura, Ketupat Manalagi, Rojo Lela, Mawar Melati.
Berikutnya Bondy, Ikan Sembilan, Putri Koki, Sedap Wangi, Berlian Batu Mulia, Raja Lele dan 35 Rahma.
Kepala Bidang Perdagangan DPPK-UKM Kaltim Ali Wardana menerangkan, sejak kasus pengoplosan mencuat, pihaknya langsung memperketat pengawasan. Tim Satuan Tugas (Satgas) pun rutin menyisir pasar tradisional, swalayan, hingga toko ritel lainnya.
“Kita memastikan agar beras-beras dengan merek premium ini, kualitasnya sama dan tidak dicampur lagi. Karena, kasusnya itu kemarin labelnya premium, harganya dijual sesuai harga beras premium tapi kualitasnya yang dicampur,” kata Ali, saat konferensi pers di Ruang WIEK Diskominfo Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Jumat 12 Desember 2025.
Ali menjelaskan, para pelaku usaha yang terbukti melakukan praktik nakal, dipanggil dan diberikan pembinaan serta edukasi
“Kita sudah peringatkan agar jangan lagi beras yang isinya medium tapi ditulis premium. Kita sudah beri edukasi,” ujar Ali.
Tidak hanya sebatas edukasi, pelaku usaha tersebut juga telah diberikan peringatan keras. Jika terulang kembali, sanksi tegas akan dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Masih disampaikan Ali, dia memastikan beras yang sebelumnya terindikasi bermasalah kini telah memenuhi standar, di mana pengawasan telah dilakukan hingga di tingkat distributor.
“Sejauh ini aman dan tim Satgas turun terus memantau dan rutin melaksanakan pemeriksaan,” demikian Ali Wardana.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi
Tag: Berasberas oplosanKaltimSamarinda