Semua Pihak di Kutim Sepakat Aktivitas Keagamaan Melibatkan Banyak Umat Ditunda

aa

Bupati, H Ismunandar pimpin Rapat Kordinasi (rakor) menyikapi penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) di Kutim. (Foto Humas Pemkab Kutim)

SANGATTA.NIAGA.ASIA– Satgas Siaga COVID-19 Kutai Timur (Kutim) Rabu (25/3/2020) ini kembali menggelar rapat kordinasi (rakor) menyikapi penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) di Kutim, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kaltim nomor : 30/K.246/2020.

Rakor yang digelar melibatkan Tokoh Agama se Kutim di Kantor BPBD Kutim ini langsung dipimpin Bupati Kutim H Ismunandar. Dihadiri Ketua Umum Satgas Siaga COVID-19 Kutim Irawansyah, Dandim 0909 Sangatta Letkol Czi Pabate, Danlanal Sangatta Letkol Laut (P) Osben Alibos Naibaho. Kapolres Kutim AKBP Indras Budi P, Dirut PDAM TTB Kutim Suparjan, Ketua pelaksana Satgas COVID-19 Kutim Syafruddin Syam. Berikutnya perwakilan Kemenag Kutim, Ketua Koni Kutim Heriansyah, Anggota DPRD Kutim Sobirin Bagus, Plt Dinas Damkar Penyelamatan Kutim Nurjaen serta tokoh masyarakat.

Hasil rakor disepakati seluruh kegiatan dan aktifitas keagamaan di Kutim ditunda dahulu, sampai waktu yang akan ditetapkan pemerintah. Apabila kegiatan keagamaan dilaksanakan, harus dilakukan dirumah masing-masing tanpa mengumpulkan massa.

“Pada hari ini kita sepakati semua kegiatan keagamaan, untuk tidak kita laksanakan bersama,” tehas Ismu, sapaan Ismunandar.

Dalam rapat itu, Bupati Ismunandar menyampaikan bahwa status Kutim saat ini telah ditetapkan KLB. Dengan tegas ia meminta semua pihak untuk sangat memperhatian hal tersebut. Karena nyatanya penyebaran virus Corona bukan berasal dari hewan seperti halnya demam berdarah, tetapi sudah menular antar manusia.

Setiap orang tidak dapat mengetahui apakah terjangkit virus atau tidak. Dalam keadaan terinfeksi pun bisa jadi belum tahu tertular COVID-19. Hingga akhirnya saat melakukan aktivitas, seperti kegiatan keagamaan, mereka malah menjadi pembawa dan penyebar virus. Kemudian menularkannya kepada yang sehat.

Walaupun ada penetapan Kutim dalam keadaan KLB COVID-19, tetapi Ismu mengatakan didaerah ini tidak ada yang namanya zona merah. Karena berbeda dengan demam berdarah yang disebarkan oleh nyamuk kemana saja tanpa bisa dikontrol, penularan COVID-19 tergantung perilaku manusianya dalam menjalani interaksi sosial. Semakin banyak berkeliling dan berinteraksi sosial, maka semakin cepat pula penularannya.

Sementara itu Ketua Umum Satgas Siaga COVID-19 Kutim Irawansyah mengatakan warga Kutim agar tetap tenang dengan terus meningkatkan kewaspadaan serta menjaga kesehatan. Sebab selain 2 orang yang telah positif COVID-19, kenyataannya warga berstatus PDP (pasien dalam pengawasan) terus bertambah. Hal itulah yang memyebabkan Kutim ditetapkan sebagai daerah beestatus KLB COVID-19 oleh Gubernur Kaltim.

“Atas dasar itu disepakati kebijakan menunda aktivitas keagamaan. Merupakan hasil kesepakatan bersama,” ucap Irawansyah.

Sedangkan untuk kegiatan pendidikan, pemerintah akan melihat perkembangan terbaru. Apabila status KLB belum dicabut oleh pemerintah, maka akan tetap berlanjut atau siswa belajar dari rumah. Pihaknya saat ini juga tengah menggodok kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan perekonomian.

“(Bisa saja) Informasi status KLB bisa bertambah. Untuk sementara dari BPBD Pusat selama 90 hari,” tutup Irawansyah. (hms7)

Tag: