Semua SD dan SMP di Kabupaten Nunukan Gelar PTM Terbatas

Aktivitas hari pertama PTM di SDN 02 Nunukan. (foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Nunukan mengizinkan semua sekolah baik Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan sederajatnya menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Disdikbud Nunukan, Widodo mengatakan, kebijakan dibukanya PTM untuk semua sekolah berkaitan dengan status penularan Covid-19 yang kini berada di kategori PPKM level 2.

“Kabupaten Nunukan berada di level 2 dengan kategori wilayah penularan zona hijau dan kuning,” katanya pada Niaga.Asia, Senin (18/10).

Kebijakannya kegiatan belajar dan mengajar mengacu pula pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Berdasarkan kebijakan itulah, Disdikbud Nunukan memberikan izin kepada semua sekolah membuka PTM dengan syarat tetap menerapkan protokol kesehatan dan menyiapkan segala kelengkapan pencegahan penularan Covid-19.

“Penularan Covid-19 bergerak dinamis dan bisa berubah setiap saat, karena itu penerapan PTM harus menyesuaikan zona di wilayah terendah (kelurahan),” tuturnya.

Kemudian, lanjut Widodo, penyelenggaraan PTM di tiap sekolah akan berbeda-beda menyesuaikan zona wilayah, bagi sekolah yang berada di zona hijau dapat menggelar PTM dengan jumlah murid 50 persen, sedangkan zona kuning 40 persen dan orange 30 persen.

Agar penyelenggaraan PTM berjalan sesuai SKB 4 menteri, pihak sekolah diminta aktif berkoordinasi dengan kelurahan ataupun desa terkait status zona wilayah terkini yang diterapkan Satgas Covid-19.

“Persentasi pembelajaran tergantung zona wilayahnya, makanya jangan heran kalau tiap sekolah berbeda-beda menerapkan PTM-nya.

Tidak hanya pembatasan jumlah pelajar dalam kelas, SKB 4 menteri mengatur pula durasi waktu PTM yang maksimalnya 2 sampai 3 jam, dan tiap sekolah diberikan kewenangan mengatur ship – ship pembelajaran tiap tingkatan kelas.

Berkaitan dengan PTM pula, tiap sekolah dapat menghentikan atau menutup PTM jika dalam satu waktu muncul kasus penularan di lingkungan sekolah dan kembali membuka setelah menyelesaikan isolasi mandiri.

“Waktu belajarnya maksimal 3 jam dan tiap sekolah silahkan mengatur jam belajar tiap kelas,” ujarnya.

Salah satu hal penting lainnya yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan PTM adalah, mensosialisasikan rencana sekolah tatap muka dan meminta persetujuan izin dari wali murid dan komite sekolah.

Apabila terdapat penularan dari orang tua untuk anaknya mengikuti PTM, maka pihak sekolah tetap memberikan hak belajar kepada murid dengan cara daring yang metode pembelajarannya tidak berbeda dengan di sekolah.

“Orang tua silahkan mengajukan penolakan dan sekolah tidak boleh memaksakan kehendak,” tuturnya.

 Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: