Sengaja Tularkan HIV, Warga Inggris Dipenjara Seumur Hidup

il
ilustrasi

LONDON.NIAGA.ASIA- Seorang warga Inggris dijatuhi hukuman penjara seumur hidup setelah terbukti bersalah sengaja menularkan virus HIV kepada pasangan-pasangannya. Pada Rabu sore (19/4) di Pengadilan Brighton, Hakim Christine Henson menjatuhkan hukuman itu kepada lelaki bernama Daryll Rowe (27) yang menemui para korban lewat aplikasi kencan Grindr.

Putusan ini menjadi sejarah karena Rowe adalah orang pertama yang divonis bersalah karena melakukan kekerasan terkait HIV. Dia mesti menjalani hukuman minimal 12 tahun penjara.
Rowe sempat memohon hukuman lebih ringan, mengklaim penyakitnya sudah tidak mematikan dan menyebut para pasangannya memiliki “harapan hidup tinggi.”

Sementara itu, pengacaranya meminta hakim menjatuhkan vonis yang tidak akan memperburuk stigma sosial HIV dan menginformasikan kepada publik bahwa virus itu sudah tidak lagi seperti di era 1990-an.

Di sisi lain, para korban mengaku sempat mempertimbangkan bunuh diri setelah mengetahui terinfeksi HIV. “Daryll menghancurkan hidup saya. Saya lebih baik dibunuh daripada dibiarkan menjalani hidup seperti ini,” kata korban pertama Rowe yang didiagnosis positif Januari 2016 lalu, dikutip The Telegrap.

Sementara seorang korban lain, yang orang tuanya meninggal karena terjangkit AIDS saat ia masih anak-anak, mengatakan sudah “melakukan segalanya” untuk menghindari virus itu, hingga akhirnya menjadi sasaran Rowe.

Lelaki yang bekerja sebagai penata rambut itu berkeras ingin berhubungan seksual tanpa pelindung, mengklaim dirinya “bersih.” Ketika korban menolak, ia diam-diam merusak kondom dengan menyobek atau memotong bagian ujungnya.

Hal itu terungkap dalam salah satu sesi persidangannya yang berlangsung selama enam pekan. Setelah sengaja menginfeksi, Rowe terbukti mengirim serangkaian pesan kasar dan menghina, memberi tahu para korban soal virus berbahaya itu. “Mungkin kamu demam … saya sakit HIV. Ups,” kata dia dalam salah satu pesan teks yang dikirim ke korban. “Saya sobek kondomnya, kena deh,” kata Rowe dalam pesan lain.

Rowe divonis bersalah atas lima pasal kekerasan dengan sengaja. Hakim Christine Henson menyebut kejahatan ini sebagai “kampanye kekerasan jahat penuh kebencian.”  “Anda adalah orang pertama yang dijatuhi hukuman untuk Pasal 18 terkait menginfeksi orang lain dengan HIV,” ujarnya.

“Mengetahui sepenuhnya risiko yang Anda berikan kepada orang lain dan implikasi hukum terlibat dalam tindakan seksual berisiko, Anda sengaja menginfeksi lelaki lain dengan virus HIV. “Sayangnya, pada lima orang korban upaya Anda berhasil.”

Hakim juga menyatakan para korban “menggambarkan hidupnya bagai menjalani hukuman mati” karena tindakan Rowe. “Dalam penilaian saya atas pelanggaran ini, disimpulkan, sangat serius, hingga hukuman seumur hidup layak dijatuhkan.”Anda berpotensi akan terus jadi bahaya bagi orang lain untuk seumur hidup Anda.”

Diperkirakan jumlah penyandang HIV positif di Inggris pada 2015 mencapai 101.200. Tiga belas persen di antaranya tidak mengetahui dirinya terinfeksi. Prevalensi penderita HIV paling tinggi di London terjadi pada pria LGBT dimana satu dari tujuh di antaranya menyandang HIV. (CNNINDONESIA)