Sengketa PT Melati Bumi Kaltim vs Disdik Kaltim di Komisi Informasi Terkait Beasiswa SMAN 10, Bukan Aset

Siswa dan Siswi SMAN 10 Samarinda menolak dipaksa pindah dari Kampus A di Jalan HM Rifaddin. (Foto Istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Sengketa antara PT Melati Bumi Kaltim (PT MBK), perusahaan yang didirikan Yayasan Melati Samarinda (YMS) versus Dinas Pendidikan (Disdik) Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2016 di Komisi Informasi (KI) Kaltim, tidak terkait sama sekali dengan sengketa aset antara SMAN 10 Samarinda dengan Yayasan Melati Samarinda, tapi sengketa informasi tentang alokasi anggaran beasiswa dan nama-nama penerima beasiswa yang diberikan Pemprov Kaltim melalui Disdik Kaltim untuk pelajar  SMAN 10 Samarinda.

Dalam risalah putusan KI Kaltim No. Register:001/REG-PSI/I/2016 yang diperoleh Niaga.Asia disebut, dalam sengketa informasi tersebut, pemohon adalah Muchran Asroni/PT Melati Bumi Kaltim dan termohon adalah Dinas Pendidikan Kaltim.

Dalam putusan majelis KI Kaltim yang diketuai Jaidun, SH., MH dan anggota majelis terdiri dari Eko Satya Husada, S.Sos dan Habib, SE tanggal 23 Mei 2016 yang dibacakan dalam sidang terbuka hari Selasa 24 Mei 2016, memerintahkan termohon (Disdik) Kaltim untuk memberikan dan/atau menyerahkan informasi yang diminta pemohon (PT MBK)seluruhnya kepada pemohon, seteah putusan KI berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde)

“Jadi, putusan KI itu tak ada hubungannya dengan sengketa aset ataupun tanah antara Yayasan Melati Samarinda dengan Disdik Kaltim, ataupun SMAN 10 Samarinda,” kata Roni, Ketua LSM Antkorupsi  Jangkar Kaltim pada Niaga.Asia, Minggu (4/7/2021), menanggapi vidio yang berisi penjelasan Ketua YMS, Murjadi Busra yang tersebar di media sosial dan grup percakapan WhatsApp.

Dalam sengketa informasi tersebut, sebagimana diuraikan KI, pemohon (PT MBK) meminta lima informasi kepada Disdik Kaltim (termohon). Pertama; SK (Surat Keputusan) Penetapan nama-nama siswa penerima beasiswa lengkap beserta nilai beasiswa yang diberikan perorangan untuk siswa dan siswi SMAN 10 Samarinda tahun ajaran 2014/2015.

Kedua; PT MBK meminta informasi bagaimana proses pemberian beasiswa tersebut dan meminta bukti surat perintah pencairan beasiswa itu.

Ketiga; PT MBK bertanya apakah berasiswa terhadap siswa dan siswi SMAN 10 Samarinda tahun ajaran 2014/2015 mendasar pada perjanjian kerja sama (PK) antara Disdik Kaltim dengan PT MBK sebagai pengelola Kampus Melati.

Keempat; PT MBK bertanya apakah beasiswa terhadap siswa dan siswi SMAN 10 Samarinda diberikan setiap tahun ajaran.

Kelima; PT MBK memnta laporan atas penggunaan beasiswa siswa dan siswi SMAN 10 Samarinda tahun ajaran 2014/2015.

“Sebetulnya secara hukum antara Yayasan Melati tidak pernah bersengketa dengan Disdik Katim di Komisi Informasi, jadi aneh putusan KI itu digunakan untuk kepentingan berbeda dengan isi putusan itu sendiri,” ucap Roni.

Penulis : Intoniswan | Editor : Intoniswan

Tag: