Sengketa Tanah, Pemkab Nunukan Ajukan Banding ke PT Kaltim

Salahsatu kantor Pemkab Nunukan di atas tanah Samsul Bachri. (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Sengketa kepemilikan lahan perkantoran Gabungan Dinas (Gadis) Pemerintah Kabupaten Nunukan di jalan Sedadap, Kecamatan Nunukan Selatan belum berakhir. Setelah Pengadilan Negeri Nunukan memutuskan lahan tersebut sah milik penggugat, Samsul Bachri, Pemkab Nunukan sebagai tergugat menyatakan mengajukan banding  ke Pengadilan Tinggi Kaltim atas putusan PN Nunukan.

“Kita sudah menyatakan  ke PN Nunukan mengajukan banding pada  tanggal 28 Desember 2020 lalu,” kata Kepala Sub Bantuan Hukum Ham dan Kerjasama, Bagian Hukum, Sekretarist Pemkab Nunukan, Efran Serwin, Senin (04/01/2021).

berita terkait:

Kabulkan Gugatan Samsul Bachri, PN Nunukan Hukum Pemkab Bayar  Rp 14,94 Miliar

Menurut Efran, Pemkab banding karena pada tahun 2003 telah melakukan pembebasan lahan seluas 11,5 hektar,  termasuk lahan besertifikat hak milik Nomor 11 tahun 2001 milik Samsul Bachri.

“Asumsi pemerintah daerah sebagai pembeli, bahwa tanah Samsul Bachri (penggugat) masuk dalam kawasan 11,5 hektar itu, sedangkan PN Nunukan dalam putusannya memutuskan tidak demikian” katanya.

Sesuai dengan hasil pengukuran lahan yang telah dibeli Pemkab tahun 2003 senilai Rp 10.000/meter dengan total pembayaran sekitar Rp 1,1 miliar, dan bukti dokumen tertulis, sudah termasuk tanah penggugat.

Dikatakan Efran lagi, pembelian lahan dilengkapi dengan Surat Peryataan Pelepasan Hak (SPPH) dan sepertinya, semua atas nama Samsul Bachri. Adapun pembayaran  kepada penggugat melalui  ditransfer bank dan dokumennya masih ada.

“Makanya dalam sidang Pemerintah Nunukan mengajukan gugatan rekonvensi, namun ditolak Pengadilan Negeri Nunukan,” terangnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, PN Nunukan mengabulkan sebagian gugatan penggugat  Samsul Bachri atas lahan komplek perkantoran Gabungan Dinas – Dinas (Gadis) Pemerintah Nunukan di jalan Sedadap, Ujang Dewa, Kecamatan Nunukan.

Mejelis Hakim Pengadilan Nunukan yang diketuai Tony Yoga Saksama dengan hakim anggota Agung Kusumo Nugroho dan Yudo Prakoso dalam dalam amar putusannya menyatakan, mengabulkan sebagian dari 8 petitum penggugat.

Petitum penggugat yang dikabulkan oleh mejelis hakim dalam amar putusan yaitu; Mengabulkan gugatan penggugat konversi/tergugat rekonvensi untuk sebagian; Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1301, provinsi : Kalimantan Timur, kabupaten/kota : Nunukan, Kecamatan : Nunukan Selatan, Desa/Kelurahan : Nunukan Selatan, atas nama pemegang hak : Samsul Bachri seluas 15.737 m2 dan SHM 1315 seluas 4.184.

Menyatakan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi adalah pemilik atas sebidang tanah seluas 15.737 m2 sesuai No. SHM No. 1301 atas nama pemagang hak Samsul Bachri dan lahan seluas 4.184 m2 sesuai No. SHM 1315 atas nama pemegang hak Samsul Bachri.

Menyatakan perbuataan tergugat konvensi/penggugat rekonvensi yang telah menguasai memanfaatakan serta mendirikan bangunan kantor Gadis I diatas tanah milik penggugat konvensi/penggugat rekonvensi tersebut adalah perbuatan melawan hukum.

Menghukum tergugat konvensi/penggugat rekonvensi untuk mengganti kerugian sejumlah Rp 14. 940. 750. 000 secara tunai dan seketika kepada penggugat konvensi/penggugat rekonvensi, setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

Menolak gugatan penggugat rekonvensi/tergugat konvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard.  (002)

Tag: