Sengketa Tanah, Penggugat Bantah  Sudah Terima Uang dari Pemkab Nunukan Rp1,5 Miliar

aa
Tanah  yang jadi obyek sengketa. ((Foto Budianshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.SIAGA-Sengketa tanah yang kini sudah menjadi komplek perkantoran Gabungan Dinas-Dinas Pemerintah Kabupaten Nunukan seluas 24.00 m2 terus bergulir di Pengadilan Negeri Nunukan. Penggugat, H. Samsul Bahri dengan alas hak sertifikat hak  milik atas tanah yang disengketakan membantah sudah menerima uang ganti rugi dari Pemkab Nunukan sebesar Rp1,5 miliar, karena sesuai transfer melalui bank BPD Kaltim Cabang Nunukan tahun 2003 hanya diterima Rp600 juta.

“Hari ini tanggal 23 Oktober 2019 sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari para tergugat yaitu Pemkab Nunukan,” kata Sahaluddin selaku kuasa hukum H Sabri.

Penggugat dalam sidang menghadirkan saksi antara lain  Rustam, H. Senong, dan saksi fakta dari Badan Pertanahan Nasional (PBN) Nunukan. Ketiga saksi menyatakaan, bahwa sertifikat hak milik atas nama Samsul Bahri atas tanah sengekta sah.

“BPN Nunukan menyatakan lahan gugatan tidak pernah beralih tangan, pemilik lahan masih dikuasai Samsul Bahri,” sebutnya.

aa
H. Samsul Bachri menunjukan bukti sertifikat kepemilikan atas tanahnya yang sudah dijadikan komplek perkantoran oleh Pemkab Nunukan. (Foto Budianshori/Niaga.Asia)

Hal lain yang terungkap  dalam sidang adalah, Pemkab Nunukan mengaku telah melalukan pembayaran lahan pada tahun 2003 sebesar Rp 1,5 miliar. Sedangkan penggugat  mengaku hanya menerima pembayaran Rp 600 juta.

Bukti penerimaan uang atau pembayaran lahan baru Rp66 juta  tercacat dalam transaksi di bank BPD Kaltim, Perbedaan keterangan antara tergugat dengan penggugat, kata Sahaluddin,  bisa dibuktikan dengan data bank yang dipastikan masih ada arsipnya  di bank.

“Kita tahu sendiri bagaimana kinerja Pemkab Nunukan, tidak teliti dan tidak cermat. Yang jelas fakta uang diterima klien saya hanya menerima Rp 600 juta,” sebutnya.

Fakta-fakta menguat  tanah belum dibayar lunas oleh Pemkab Nunukan, hingga kini sertifikat tanah masih dalam penguasaan penggugat dan belum menjadi hak Pemkab Nunukan, atau tergugat.

Sahaluddin menuturkan, kalim penggugat atas tanah  bukan sekedar pengakuan lisan, tapi berdasarkan bukti-bukti tertulis berupa sertifikat. “Logikanya saja, kalau Pemkab Nunukan membeli dan telah dibayar lunas pasti surat sertifikat diambil,” katanya.

“Merujuk pada keterangan BPN Nunukan yang menyatakan bahwa hak milik tanah adalah orang yang memiliki sertifikat  dan buku atas tanah. Perkara ada orang  menempati tanah  bukan berarti  dia pemilik. Tanah yang sudah dibangun diatas perkantoran pemerintah masih milik  Samsul Bahri,” tegas Sahaluddin. (002)