Senjata Api Rakitan Sumedang Dijual Via TikTok

Polisi sita senjata api rakitan yang disita di Sumedang. (Foto Tribratanews.Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Polisi mengungkap jaringan perakit senjata api ilegal di Sumedang, Jawa Barat (Jabar). Jarintan ini kemudian menjual senjata api tersebut melalui media sosial.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imannudin menerangkan, para tersangka menjual sejajar rakitan dengan harga jutaan rupiah.

“Para pelaku adalah dengan cara menjual di platform e-commerce, Facebook, WhatsApp, Tokopedia, dan TikTok. Mereka melakukan penawaran penjualan senjata api kepada umum secara ilegal,” jelasnya dalam jumpa pers, Selasa (20/1/26).

Kombes Pol. Iman mengatakan, para tersangka mulanya memasarkan sarung senjata di e-commerce. Kendati demikian, para tersangka membuat senjata api rakitan saat ada pesanan.

“Jadi awalnya si penjual ini menawarkan di e-commerce itu adalah bagian-bagian dari senjata tersebut. Misalkan sarung (senjata), awalnya dari sana. Kemudian ketika komunikasi lanjutan ada ketertarikan untuk membeli senjata api, baru mereka berkomunikasi langsung, tidak melalui media sosial tersebut,” jelasnya.

Direktur menerangkan, para tersangka sudah belajar merakit senjata sejak tahun 2018, namun baru melakukan penjualan pada tahun 2024. Berdasarkan penyelidikan, terdapat 50 senjata hasil rakitan sudah dijual hingga ke luar pulau Jawa.

“Kemudian untuk keuntungan yang mereka peroleh dari masing-masing pucuk yang mereka dapatkan itu, dari masing-masing pucuk sekitar 2 sampai 5 jutaan. Itu variatif ya keuntungannya yang mereka peroleh,” ujarnya.

Ia menambahkan, para tersangka membuka layanan pre-order (PO) bagi mereka yang hendak memesan senjata. Tersangka RR, IMR, RAR, JS, dan SAA, juga terafiliasi dengan jaringan tertentu.

“Sistem penjualannya ada yang order terlebih dahulu, kemudian ada juga yang memang membeli senjata yang sudah siap atau sudah tinggal pakai ya. Ada dua ini, dua cara,” ungkapnya.

Para Tersangka dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dan/atau Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan

Tag: