Seorang Perempuan di Petung Nekat Berjualan Sabu

FM, berusia 41 tahun ini harus mendekam di sel tahanan Polres PPU. (Foto Humas Polres PPU)

PENAJAM.NIAGA.ASIA– Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU meringkus seorang perempuan berinsial FM (41) di Kelurahan Petung, Penajam yang nekat berjualan  narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Penajam Paser Utara (PPU).

“FM diringkus Tim Sat Resnarkoba di sebuah rumah kontrakan yang terletak di RT. 011 Kelurahan Petung sekitar pukul 09.00 Wita, hari Sabtu (05/03/2022),” ungkap Kasat Narkoba Polres PPU Iptu Mulyono, Rabu (9/3/2022).

Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil menyita barang bukti berupa 66 paket sabu-sabu  berat 19 gram, 1 Unit Handphone Merk OPPO, 9 lembar plastic klip bening, 1  buah sarung tanagn, dan  1 buah tas kecil.

Barang bukti sabu yang disita di kediaman FM, di Petung, Penajam. (Foto Humas Polres PPU)

Menurut  Iptu Mulyono,  FM ditangkap hasil dari pengembangan kasus penangkapan di TKP lain  yang menginformasikan.

“Menindaklajuti informasi dari pengembangan tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di kontarakan FM. Hasilnya ditemukan  66  paket sabu,” ujarnya. Saat ini, tersangka FM sudah diamankan di Polres PPU untuk menjalani pemeriksaan.

Sumber : Humas Polda Kaltim | Editor : Intoniswan

Tag: