PENAJAM.NIAGA.ASIA– Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU meringkus seorang perempuan berinsial FM (41) di Kelurahan Petung, Penajam yang nekat berjualan narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Penajam Paser Utara (PPU).
“FM diringkus Tim Sat Resnarkoba di sebuah rumah kontrakan yang terletak di RT. 011 Kelurahan Petung sekitar pukul 09.00 Wita, hari Sabtu (05/03/2022),” ungkap Kasat Narkoba Polres PPU Iptu Mulyono, Rabu (9/3/2022).
Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil menyita barang bukti berupa 66 paket sabu-sabu berat 19 gram, 1 Unit Handphone Merk OPPO, 9 lembar plastic klip bening, 1 buah sarung tanagn, dan 1 buah tas kecil.
Menurut Iptu Mulyono, FM ditangkap hasil dari pengembangan kasus penangkapan di TKP lain yang menginformasikan.
“Menindaklajuti informasi dari pengembangan tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di kontarakan FM. Hasilnya ditemukan 66 paket sabu,” ujarnya. Saat ini, tersangka FM sudah diamankan di Polres PPU untuk menjalani pemeriksaan.
Sumber : Humas Polda Kaltim | Editor : Intoniswan
Tag: Sabu