Seorang Petani Asal Pinrang Ditangkap Gegara jadi Kurir Sabu

Ilustrasi.

MAKASSAR.NIAGA.ASIA – Seorang petani asal Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulses) Spr ditangkap polisi  gegara menjadi kurir narkoba jenis sabu satu kilogram.

“Spr ditangkap petugas yang menyamar sebagai pembeli. Spr ditangkap di Jalan Poros, Desa Sipatokkong, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang,” ungkap  Kabid Humas Polda Sulsel,  Kombes Pol. Komang Suartana,sebagaimana dikutip media internal Polri, Tribratanews.

Menurut Kabid Humas, penangkapan Spr bermula dari adanya laporan masyarakat  yang dikembangkan oleh satuan Ditresnarkoba Polda Sulseldengan melakukan penyelidikan di lapangan.

Anggota kemudian  menyamar sebagai pembeli. Saat itu, polisi memanggil pelaku dan bertemu di tempat yang disepakati.

“Spr datang dalam transaksi tersebut dan langsung ditangkap,” terangnya. Dari Spr didapat barang bukti berupa sabu seberat 1 kilogram. Spr mengaku hanya sebagai kurir.

Kabid Humas Polda Sulsel menyebutkan pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai asal usul sabu yang disita dari Spr. Sementara ini diduga sabu tersebut diselundupkan ke Sulsel melalui jalur laut.

“Jalur laut masih didominasi oleh sindikat narkoba yang melakukan penyelundupan,” katanya.

Sistem pengawasan wilayah pesisir belum optimal. Kondisi ini seringkali membuat aktivitas penyelundupan tidak terpantau. Hal ini dikarenakan entry point di kawasan perbatasan RI-Malaysia.

“Saat ini, pelaku SPR dan barang bukti 1 kg sabu yang disita, telah diamankan  di Mapolda Sulsdel. Spr disangkakan Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2), Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: