Seorang Suami di Sebatik Laporkan Perselingkuhan Istrinya ke Polisi

Warga dan anggota Polsek Sebatik Timur gerebek rumah kos tempat pasangan belum nikah  K dan Enju tinggal bersama. (foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Seorang suami, sebut saja RP (42)  asal Desa Sei Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, melaporkan perselingkuhan istri  K (29) dengan laki-laki bernama J alias Enju (24)  ke Polsek Sebatik Timur.

Menurut kuasa hukum RP, Rianto Junianto,  tanggal 13 November 2021, kliennya RP melaporkan istrinya K dengan alasan dugaan telah melakukan perzinahan dan asusila dengan Enju.

“Keduanya diduga melakukan perzinahan di rumah  yang juga sekaligus tokon saat  RP  bekerja di luar rumah,” kata Rianto, Selasa (17/11/2021) seraya memperlihatkan bukti tanda lapor kliennya ke Polisi pada hari yang sama.

Disebutkan, Enju, laki-laki brondong itu juga bekerja di toko RP  atas rekomendasi istri. Awalnya tidak menaruh curiga apapun. Tapi tanggal 30 September 2021, RP mendapati percakapan mesra antara istrinya dengan Enju di handphone milik istrinya.

Untuk membuktikan perselingkuhan, RP memanggil istrinya dan Enju, sekaligus  mempertanyakan chat-chat mesra keduanya. Tanpa rasa malu, istrinya dan Enju mengakui telah berapa kali berhubungan badan.

Keduanya mengaku  melakukan hubungan  suami istri saat RP tidak berada di rumah atau ketika  pergi mengantar  barang daganganya,  sembako ke palebuhan.

“Kita kerja cape-cape antar barang sembako ke pelabuhan Bambangan melawan gelombang, eh istri saya dan Enju malah asik-asikan main gelombang di kamar,” ujar RP.

Pasca terbongkarnya perselingkuhan itu, kata RP, istrinya pergi meninggalkan rumah dan menginap di tempat temannya. Sekitar tanggal 3 Oktober, ia menghubungi kepada desa (Kades) Sei Nyamuk meminta petunjuk dan mediasi atas permasalahan rumah tangganya.

Disaksikan Kades dan beberapa warga, suami istri ini dipertemukan. Dalam mediasi  itu K  menyatakan bahwa dia tidak cinta lagi dengan RP dan meminta uang Rp 100 juta untuk biaya pulang ke Jambi.

“Mediasi pasutri ini dituangkan dalam surat pernyataan/perjanjian cerai ditandatangani RP dan K disaksikan Kades Sei Nyamuk, Zulkipli,” tutur Rianto.

Selang tiga hari setelah mediasi, sekitar 30 sampai 40 orang warga bersama aparat desa dan Polsek menggerebek sebuah rumah kontrakan di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Sebatik, yang didalamnya ditemukan K  dan Enju.

Dalam penggerebekan pada tanggal 6 Oktober 2021, Enju hanya menggunakan celana kolor tanpa baju, sedangkan K mengenakan tengtop, terlihat pula rambut keduanya acak-acakan, termasuk tempat tidurnya.

“Setelah ketahuan masih berselingkuh, K tetap memaksa suaminya meminta uang Rp 100 juta, namun RP hanya menyanggupi Rp 55 juta,” tuturnya.

Ulah K tidak hanya berselingkuh. Ibu tiga anak ini  beberapa kali datang ke toko RP  membuat keributan dengan alasan tidak jelas. Terakhir K  pada 5 November melaporkan RP ke Polres Nunukan atas KDRT.

Tidak terima dilaporkan istrinya, RP yang awalnya melupakan dan merelakan perselingkuhan istrinya balik melaporkan peristiwa penggerebekan dugaan perbuatan mesum K dan Enju ke Polsek Sebatik.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Marhadiansyah T Setiaji, membenarkan adanya laporan perbuatan KDRT atas nama korban K, sedangkan pelaku adalah RP (suami).

“Laporan ada masuk, tapi saya belum cek, informasi dari penyidik mau dipanggil dulu suami istrinya untuk mediasi,” ucapnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: