Sepanjang Tahun 2019 Kejaksaan Terima 2.289 Pengaduan Korupsi

aa
Jaksa Agung RI, Burhanuddin, (Foto Kejaksaan Agung RI)

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Sepanjang tahun 2019 Kejaksaan menerima 2.289 pengaduan dari masyarakat terkait korupsi, melakukan penyelidikan dugaan korupsi sebanyak 1.089 kasus, melakukan penyidikan perkara dugaan koruspi sebanyak 570 kasus, dan sudah melakukan Pra-Penuntutan terhadap tindak pidana khusus sebanyak 921 sedangkan tindak pidana khusus lainnya sebanyak 142.

Demikian disampaikan Jaksa Agung RI, Burhanuddin, hari ini, Senin (30/12/2019) terkait capaian Kejaksaan sepanjang tahun 2019 di Bidang Tindak Pidana Khusus di Kantor Jaksa Agung dan dirilis juga di situs kejaksaan.go.id.

Kemudian, kata Jaksa Agung, sepanjang tahun 2019, Kejaksaan juga telah mengeksekusi  sebanyak 1.130 perkara, telah berhasil melaksanakan eksaminasi sebanyak 136 perkara, menyelamatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Bidang Tindak Pidana Khusus senilai Rp.736.397.668.812, oo  dan USD 61.899.05 dan SGD 20.023.04.

“Kejaksaan juga telah melakukan Inovasi dan Produk Unggulan WBK dan WBBM Menuju Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus yang Berkualitas,” kata Jaksa Agung.

Kerberhasilan bidang tindak pidana khusus dalam Pencapaian Reformasi Birokrasi Sebagai WBBM yakni, keberhasilan penanganan perkara yang menarik perhatian masyarakat antara lain; penyidikan Tipikor pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa kepada Debitur PT Evio Securities,  pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa kepada Debitur PT Aditya Tirta Renata, pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Lainnya, kata Jaksa Agung, penanganan  kasus Tipikor pemberian dan penggunaan fasilitas kredit dari PT Bank Mandiri (Tbk) kepada PT Central Steel Indonesia,  penanggulangan Dana Hibah Penanggulangan Bencana Banjir Kota Manado tahun 2014.

“Kejaksaan juga menangani  Tipikor dalam pembelian lahan batubara seluas 400 hektar dengan cara membeli saham pemilik tambang PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa oleh oleh PT. Indonesia Coal Resources (anak Perusahaan PT. ANTAM),” ungkap Jaksa Agung.

Kejaksaan dalam tahun 2019 juga telah menangani kasus Tipikor berkaitan penanganan perkara Tindak Pidana Kepabeanan atas nama Terdakwa Surya Soedarma Bin Lie Tjiek Jauw.   Penyidikan penyalahgunaan kekuasaan memaksa orang lain memberikan sejumlah uang oleh oknum Jaksa pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait penanganan perkara korupsi PT. Dok & Perkapalan Kodja Bahari (Persero).

Menangani  Perkara Tipikor Penjualan Tanah Negara eks HGU PTPN II Tanjung Morawa di Pasa IV Desa Hevetia Kecamatan Labuan Deli, Kabupaten  Deli Serdang, perkara Tipikor pengelolaan keuangan Dana Pensiun Pertamina Tahun 2013 sampai dengan tahun 2015 pada penempatan investasi saham SUGI.

Penanganan perkara Tipikor berupa penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara Penggelapan atas nama terdakwa  Raymond Rawung dan  Harry Suwanda yang  melanggar pasal 372 KUHP yang penuntutannya dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Tahun 2019.

Penanganan perkara Tipikor dalam proses Penunjukan Langsung PT. Trans Pasific Petrochemical Indotama oleh BP MIGAS sebagai penjual kondensat bagian Negara serta pengelolaannya.  Penanganan perkara Tipikor dalam Penyalahgunaan Investasi pada PT. Pertamina (Persero) di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada Tahun 2009.

Penanganan perkara Tipikor penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Eksekusi yang dilakukan oleh SATGASUS penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi Kejakjsaan Agung RI.

Penanganan Perkara Tipikor dalam pengadaan BBM Jenis HSD (High Speed Diesel) pada PT. PLN Tahun 2010. Penanganan Perkara Tipikor penggunaan Dana Prokespen (Program Kesehatan Pensiun Karyawan PT. Krakatau Steel) pada Yayasan Bapelkes KS Tahun 2013-2014, yang digunakan untuk KSO antara Yayasan Bapelkes KS dengan PT. Bahari Megamas  dalam hal pembiayaan perdagangan batu bara yang bertentangan dengan Surat Keputusan Pembina Yayasan Bapelkes KS /Dirut PT. Krakatau Stell Tbktentang Arahan Investasi. (001)

Tag: