Sepasang Mahasiswa Ditangkap Setelah Membuang Bayi Hasil Hubungan Terlarang

aa
Polsek Tenggarong Seberang akhirnya menahan SW dan SL dalam kasus membuang bayinya sendiri. (Foto Istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Sepasang oknum mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi di Samarinda yang nekad “meneruskan” hubungan cintanya dengan hubungan terlarang, layaknya pasangan suami-istri, akhirnya masuk sel tahanan Polsek Tenggarong Seberang.

SW, umur 19 tahun dan SL, umur 20 tahun yang berasal dari Kutai Barat ditangkap Polisi, Senin (7/1) setelah sehari sebelumnya, Minggu (6/1) membuang bayi laki-laki hubungan gelapnya di pinggir jalan di Desa Loa Lepu, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara.

“Keduanya ditangkap di dua tempat berbeda di Kota Samarinda. Keduanya masih mahasiswa aktif,” ungkap Kapolres Kukar, AKBP Anwar Haidar melalui IPTU Abdul Rauf Kapolsek Tenggarong Seberang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pendahuluan, kata Kapolres, SW dan SL sudah lama menjalin hubungan cinta dan melakukan hubungan badan sampai melahirkan anak. Keduanya nekad membuang bayinya karena belum miliki pekerjaan tetap dan belum siap memenuhi kebutuhan bayinya.

Anwar menjelaskan, SL melahirkan secara normal disalah satu klinik di Samarinda, kemudian dirujuk ke Rumah Sakit SMC. Keduanya bukan membawa bayinya ke SMC, tapi memilih membuang bayi yang baru berumur sehari tersebut.

“Dari keduanya, juga telah diamankan barang bukti yang menegaskan bayi yang dibuang di Loa Lepu itu anaknya. Barang bukti yang diperoleh Polisi berupa pakaian bayi, buku kesehatan ibu dan anak, kwitansi bukti pembayaran persalinan, dan satu unit sepeda motor yang digunakan  membuang bayi,” beber Kapolres.

Atas perbuatan keduanya, penyidik menyangka SW dan SL telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur Pasal 305 KUHP Jo 55 KUHP dan Pasal 76 B Jo Pasal 77 B, UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Keduanya diancam dipidana maksimal 5 tahun penjara.(*)