September 2022, Inflasi di Samarinda 0,83 Persen dan Balikpapan 0,88 Persen

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Badan Pusat Statistik (BPS) Kalimantan Timur (Kaltim) hari ini menumumkan, pada September 2022 terjadi Inflasi untuk Kota Samarinda sebesar 0,83 persen dan Kota Balikpapan juga terjadi inflasi sebesar 0,88 persen.

“Provinsi Kaltim (Gabungan 2 Kota Samarinda dan Balikpapan) pada September 2022 terjadi Inflasi sebesar 0,85 persen dengan tingkat inflasi tahun kalender 4,76 persen dan tingkat Inflasi tahun ke tahun sebesar 5,69 persen,” kata Kepala BPS Provinsi Kalimantan Timur, Dr. Yusniar Juliana Nababan, S.Si,  MIDEC, hari ini, Senin (03/10/2022).

Secara nasional pada September 2022 terjadi inflasi sebesar 1,17 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 112,87. Dari 90 kota IHK, 88 kota mengalami inflasi dan 2 kota mengalami deflasi.

“Inflasi tertinggi terjadi di Bukittinggi sebesar1,87 persen dengan IHK sebesar 114,45 dan terendah terjadi di Merauke sebesar 0,07 persen dengan IHK sebesar 109,49,” ungkap Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono, dalam keterangan resminya hari ini, Senin (03/10/2022).

Sementara deflasi tertinggi terjadi di Manokwari sebesar 0,64 persen dengan IHK sebesar 113,97 dan terendah terjadi di Timika sebesar 0,59 persen dengan IHK sebesar 113,87.

Menurut Yusniar, inflasi terjadi karena adanya peningkatan harga yang ditunjukkan oleh naiknya beberapa indeks kelompok pengeluaran, yaitu: kelompok transportasi sebesar 8,12 persen; kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,39 persen; kelompok rekreasi, olahraga dan budaya sebesar 0,30 persen; kelompok pendidikan sebesar 0,27 persen.

Kemudian kelompok perumahan, air, listrik dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,13 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 0,09 persen; dan kelompok kesehatan sebesar 0,02 persen.

“Untuk kelompok yang menunjukkan penurunan indeks pada September 2022 yaitu kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 0,73 persen; kemudian kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,57 persen; kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,19 persen; dan kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,03 persen,” ungkap Yusniar.

[ADV Diskominfo Kaltim | Intoniswan]

Tag: