Seragam Sekolah Nasional Gratis, Armin: Sekolah Dilarang Jualan  

Plt. Kepala Disdikbud Kaltim Armin (Niaga.Asia/Lydia Apriliani)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan larangan bagi seluruh SMA/SMK/SLB negeri di wilayah Kaltim untuk menjual pakaian seragam sekolah.

Larangan ini ditegaskan melalui Surat Edaran Nomor: 100.3.4/17701/Disdikbud.IIl yang ditandatangani langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kaltim, Armin, pada Rabu (2/7).

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan program prioritas Gubernur Kaltim, yakni pemberian seragam nasional secara gratis untuk seluruh peserta didik baru jenjang SMA/SMK/SLB negeri melalui program Gratis Poll.

“Sekolah dilarang menjual seragam dalam bentuk apa pun, termasuk mengarahkan orang tua untuk membeli di toko tertentu. Seragam nasional disediakan gratis oleh pemerintah provinsi, sementara seragam lain tetap akan menjadi tanggung jawab orang tua, namun pembeliannya harus bebas tanpa intervensi,” tegas Armin.

Seragam yang dimaksud dalam program gratis ini terbatas pada seragam nasional. Sementara seragam lain tidak termasuk dalam program gratis dan pengadaannya diserahkan kepada orang tua.

Disdikbud Kaltim juga memperingatkan jika ada sekolah yang melanggar ketentuan ini akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk untuk melindungi hak peserta didik dan orang tua agar tidak terbebani biaya tambahan dari praktik penjualan seragam yang tidak resmi.

Pemerintah mengimbau agar seluruh pihak dapat mematuhi edaran ini demi terciptanya transparansi, keadilan, dan kenyamanan dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) maupun kegiatan belajar mengajar secara umum.

Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan | ADV Diskominfo Kaltim

Tag: