Serahkan IHPS I-Tahun 2021, BPK : Nilai Kerugian Negara Rp52,87 Triliun

DPR RI menerima Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I (IHPS I) Tahun 2021 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12/2021). Foto: Jaka/Man

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Agung Firman Sampurna mengungkapkan, berdasarkan IHPS I Tahun 2021, negara mengalami nilai kerugian sebesar Rp52,87 triliun berdasarkan perhitungan 270 laporan kerugian negara. Laporan tersebut telah dimanfaatkan untuk proses penyidikan sebanyak 55 laporan dan sudah dinyatakan P-21 (berkas penyidikan sudah lengkap) sebanyak 215 kasus.

Hal itu diungkapnya saat menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I (IHPS I) Tahun 2021 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ke DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12/2021).

Dijelaskan, BPK  turut melakukan pemeriksaan tematik pada semester II Tahun 2020 terhadap Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN). Dengan pendekatan risk based comprehensive audit, menemukan masalah yang dapat mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan pada Kementerian Sosial.

“Kami meminta dukungan DPR RI untuk turut mengawal pengelolaan keuangan negara yang lebih baik,” ujar Agung.

Permasalahan tersebut di antaranya beban bantuan sosial tidak didukung dengan bukti kewajaran harga dari penyedia yang tidak didukung dengan penjelasan bukti penyaluran Bansos Program Keluarga Harapan (PKH).

Kemudian, penyajian Piutang Bukan Pajak kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos PKH dengan status Kartu Keluarga Sejahtera tidak terdistribusi dan KPM tidak terdapat transaksi, yang mana tidak didukung dengan proses rekonsiliasi antara data By Name By Address dan data rekening koran KPM.

“Kita semua memiliki komitmen yang sama, yakni setiap rupiah uang negara harus digunakan secara bertanggung jawab, harus dikelola secara transparan, dikelola sebaik-baiknya agar pada gilirannya dapat mewujudkan tujuan negara. Dengan semangat accountability for all, kami mengajak Bapak-Ibu anggota DPR RI yang terhormat untuk bersama-sama mengawal pengelolaan keuangan negara.” pinta Agung dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad tersebut.

Lebih lanjut, Agung menerangkan, selama tiga tahun terakhir BPK berupaya keras mewujudkan tata kelola keuangan negara yang efektif, akuntabel, dan transparan. Hal tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan dan praktik internasional terbaik demi tujuan pembangunan yang berkelanjutan di semua tingkat elemen pemerintahan.

Oleh karena itu, BPK memeriksa 30 laporan keuangan pinjaman dan hibah luar negeri (PHLN). Di mana berasal dari 11 laporan Asian Development Bank (ADB), 4 laporan dari World Bank, 11 laporan dari International Bank for Reconstruction and Development (IBRD), 3 laporan dari International Fund for Agricultural Development (IFAD), dan 1 laporan dari Global Financing Facility (GFF).

“Dari hasil pemeriksaan BPK terkait 30 LKPHLN Tahun 2020 menunjukkan seluruh PHLN umumnya dikelola dengan akuntabilitas yang baik,” pungkas Agung.

Sumber : Humas DPR RI | Editor : Intoniswan

Tag: