
SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Serikat pekerja di Kalimantan Timur menyampaikan sederetan persoalan yang dihadapi buruh saat bertemu Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik, Selasa 30 April 2024, menyambut peringatan Hari Buruh Sedunia yang diperingati 1 Mei 2024.
Permasalahan yang dihadapi buruh itu antara lain soal hubungan kerja, pelanggaran pembayaran upah, dan ketiadaan jaminan kesejahteran untuk keikutsertaan BPJS.
“Bahwa yang kita sampaikan Intinya kita memandang Dinas Tenaga Kerja itu melakukan pembiaran terhadap perusahaan yang melanggar hukum tenaga kerja,” kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Perhutanan Indonesia (FSP Kahutindo), Sukarjo, di kantornya Jalan APT Pranoto Samarinda, Rabu 1 Mei 2024.
Menurut dia, hukum tenaga kerja yang dilanggar, terkait masalah hubungan kerja. Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2001, yang menyebutkan bahwa pekerjaan yang bersifat tetap tidak boleh dikontrak.
“Prakteknya sekarang yang kita temukan di lapangan dan dirasakan pekerja. Bahkan pegawai tetap dikontrak oleh perusahaan. Sehingga teman-teman kami tidak mendapatkan jaminan kepastian kerja,” ujar Sukarjo.
Selain itu Sukarjo bilang terkait pembayaran upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR), banyak terjadi di sektor perkebunan, perkayuan hingga ritel. Belum lagi jaminan sosial terkait kepesertaannya menjadi BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.
“Kalau dia (karyawan/pekerja) disertakan, dia dijamin untuk dirawat. Tapi ketika dia bukan sebagai peserta, kayak apa ini prakteknya?” sebut Sukarjo.
Rozani Erawadi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dam Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim merespons keluhan banyak masalah ketenagakerjaan yang dihadapi buruh, yang disampaikan serikat pekerja.
“Saya menghormati apa saja yang disampaikan mereka. Menurut mereka banyak. Tapi kata banyak menurut mereka itu, pada kami tidak sebanyak itu dan sudah diselesaikan semua,” kata Rozani saat dihubungi melalui telepon, Rabu 1 Mei 2024.
Baca juga: Buruh di Kaltim Peringati May Day, Ary Fadli: Semoga yang Dikeluhkan Segera Terealisasi
Terkait permasalahan upah di bawah UMR, menurut Rozani, permasalahan tersebut harus dikaitkan dengan data di 10 kabupaten/kota di Kaltim.
“Apakah ketika perusahaan-perusahaan yang ada di wilayahnya itu, ada ditemukan pembayaran upah di bawah minimum? Artinya pengendaliannya melalui pengesahan peraturan perusahaan atau peraturan kerja bersama,” jelasnya.
Menurut dia, segala permasalahan yang disampaikan oleh serikat buruh tersebut harus disertakan dengan data yang akurat.
“Kalau mengenai data, saya kira banyak itu berapa, mereka sampaikan berapa jumlahnya, nanti bisa disanding datanya dengan yang ada di Disnakertrans Kaltim. Tentu harus diwakili dengan angka-angka yang tepat,” ujarnya.
Selain itu, Rozani mengatakan Disnakertrans Kaltim terbuka atas aduan-aduan permasalahan yang alami oleh para pekerja perusahaan di lapangan.
“Kita terbuka saja, kalau memang banyak, itu ada kuantitatif-nya,” ucapnya.
Mekanisme pengawasan terhadap pekerja di Kaltim juga tidak terlalu rumit, di mana para pengawas telah tersebar di seluruh kabupaten/kota. Bahkan serikat pekerja juga ada di daerah tersebut.
“Memang betul pengawasan ada di provinsi. Tapi kan mekanisme pengawasan tidak terlalu repot, karena pengawas kita ada di kabupaten/kota. Langsung aja dilaporkan ke sana pada pengawas setempat. Di situ juga ada mediator di kabupaten dan kota,” terangnya.
“Kita juga punya sistem informasi yang bisa update 24 jam,” demikian Rozani Erawadi.
Penulis : Nur Asih Damayanti | Editor : Saud Rosadi
Tag: Hari BuruhKaltimKetenagakerjaanSamarinda